“Karena sangat otoriter dan egois. Kemana jadinya desa ini kalau orang seperti Samri menjabat Pengulu difinitif, bisa hancur desa ini,” kata masyarakat Kute Tanoh Khukahen tersebut.
Sebelumnya rangkuman berita Demokratis menjelang solat Jumat barokah itu, mantan perangkat Kute Tanoh Khukahen ada di tempat. Mereka tak ketinggalan ikut juga angkat bicara atas sikap Samri yang semena-mena memberhetikan mereka dari prangkat desa.
“Pemberhentian kami dari prangkat Desa Kute Tanoh Khukahen tanpa alasan yang jelas baik aturan terhadap kami sebagai perangkat desa Kute Tanoh Khukahen, kenapa dia Samri serba bisa dari jabatan lamanya Sekretaris Desa Kute Tanoh Khukahen menjadi Pj Pengulu Kute Tanoh Khukahen. Sekarang dia sudah cuti dari Pj Pengulu Kute Tanoh Khukahen, kok bisa masih menjabat sekretaris lagi?” ujar mantan perangkat desa itu kepada Demokratis.
Amatan Demokratis dan menelaah dari penjelasan tokoh masyarakat bahkan mantan perangkat Desa Kute Tanoh Khukahen atas ginerja Samri sebagai Pj Pengulu Kute Tanoh Rukahen dulu baik sekarang Samri sudah memberhentikan diri sebagai Pj Pengulu Tanoh Khukahen, jika kita mengacu pada peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Pan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang praturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dalam Praturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu Penetapan Peraturan Bupati. Lebih detilnya kita harus memperhatikan pasal-pasal demi kepastian hukum. (Tim)