Foto: Ilustrasi BBM
Belitung Timur, Demokratis
Wakil Bupati Belitung Timur Burhanudin yang biasa di sapa Aan penuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur, hari Rabu (6/5/2020).
Saat tiba di Kejari Beltim, Aan langsung menuju ruangan kasi Pidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut terkait atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Mark-up pembayaran harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur kepada PT Multi Patra Persada. Kelebihan pembayaran BBM sekitar Rp 300 perliter untuk semua jenis BBM, yang terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Abdur Kadir SH MH membenarkan, orang yang dipanggil penyidik hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah Wabup Beltim.
Ketika ditanya apakah setelah Wabup yang dipanggil hari ini akan ada lagi Petinggi Pemkab Beltim untuk dimintai keterangan? “Sudah pasti ada beberapa orang lagi yang dianggap mengetahui persoalan ini,” ujarnya.
Kembali saat ditanyakan awak media, apakah sejumlah saksi yang dimintai keterangan kemungkinan bisa menjadi tersangka? Bisa saja, itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. Namun untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya harus melalui prosedur,” ulas Abdur Kadir.
Tim penyidik yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Saputra Sitepu SH sudah memanggil 48 orang yang diperiksa sekaligus dimintai keterangan sebagai saksi, sejak status hukum dinaikkan ketingkat penyidikan, pada tanggal 18 Februari 2020 yang lalu.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak saksi yang dimintai keterangan di Kejari Beltim belum bisa dikonfirmasi. (Tim)