Minggu, Oktober 13, 2024

Warga Desa Terdampak Bendung Sadawarna Belum Mendapat Ganti Rugi

Subang, Demokratis

Pembangunan Bendungan Sadawarna yang merupakan proyek nasional terletak di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kini tengah dimulai yang diawali dengan membangun bendungan di areal seluas 72 Ha di lahan milik PT Dahana yang sudah dibebaskan dan dibayar. Pembangunannya sendiri dilaksanakan oleh PT WIKA.

Namun bagi warga Desa Sadawarna dan Desa Cibalandong Jaya yang arealnya akan tergenangi belum mendapat ganti rugi.

“Desa Sadawarna dengan luas tanah 248,16 Ha dan 561 bidang dan Desa Cibalandong Jaya luas tanah 244,23 Ha dan 916 bidang masih belum mendapat ganti rugi,” ujar Camat Cibogo Sri Novia saat dihubungi awak media.

Lahan di Desa Sadawarna, kata Camat Sri, sudah dilakukan pengukuran dan juga penghitungan Tim Appraisal, setidaknya 90 prosen warga Desa Sadawarna sudah menyetujui pembebasan lahan tersebut. Sedangkan bagi warga Desa Cibalandong Jaya lahannya kini masih sedang dilakukan pengukuran.

Namun demikian kendati di Desa Sadawarna sudah 90 prosen sudah menyetujui pembebasan lahannya berdasar investigasi dan keterangan berbagai sumber menyebut, kedapatan sejumlah bidang yang diklaim bukan pemiliknya, tetapi lahan itu diduga asalnya merupakan tanah inventaris desa (tanah kas desa-Red) Sadawarna yang dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum Perangkat Desa, anggota BPD dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Masih kata sumber, lahan yang diklaim itu di Blok 21 di antaranya oleh Dewi Susanti (Mantan Kades Sadawarna) seluas 2.420 M2, Tatang Supriatna (mantan suami Kades Sadawarna) seluas 627 M2, Tata S seluas 2.482 M2, Adnan Daryana seluas 775 M2, Adnan Daryana seluas .1.452 M2, Rustawan seluas 613 M2, Ismail seluas 1.200 M2, Moch Use seluas 1.305 M2, Koko Kusmana seluas 1.101 M2, Oyok seluas 2.452 M2 dan Dedi Kosasih seluas 4.508 M2.

Situasi saat berlangsung wawancara dengan mantan Kepala Desa Sadawarna Dewi Susanti.
Foto : inilahonline.com/Abdulah

Dewi Susanti, mantan Kades Sadawarna saat dikonfirmasi (28/9) menyangkal bila tanah-tanah yang dibagikan kepada sejumlah mantan Perangkat Desa, anggota BPD dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Sadawarna adalah tanah inventaris desa (tanah kas desa-Red).

“Semula merupakan tanah garapan warga di Blok Jatimas yang ditukar guling dengan PT UTAMA sebagaimana BA musyawarah yang digelar pada tahun 1995 antara para penggarap tanah Blok Jatimas dengan PT UTAMA yang ditandatangani atas nama penggarap diwakili Ma’in dan pihak PT UTAMA Ir Lilis Setianah dan ketahui Kepala Desa Sadawarna pada saat itu Idi Suryatna dan Camat Cibogo Drs Iwan Herawan S,” ujar Dewi.

“Dalam berita acara musyawarah antara para penggarap tanah Blok Jatimas dengan PT Utama dalam klausulnya tidak ada menyebut tanah kas desa,” tambah Dewi berdalih.

Namun menurut sumber, naskah pembuatan BA dinilai janggal. Bagaimana mungkin musyawarah digelar pada masa kepemimpinan kepala desa terdahulu Idi Suryatna di tahun 1995, tetapi pembagian lahan itu terjadi pada saat Dewi Susanti menjabat Kepala Desa Sadawarna.

“Lagi pula dalam naskah BA musyawarah pihak kantor Pertanahan Kabupaten Subang tidak membubuhi tanda tangan, bahkan perusahaan berbendera PT UTAMA sepengetahuan saya yang beroperasi di Desa Sadawarna tidak pernah ada, saya jadi ragu jangan-jangan naskah itu bodong,” ujar sumber.

Fungsionaris DPC Badan Penyelamat Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (DPC BPAN-LAI) Kabupaten Subang Udin Syamsudin SSos saat dimintai tanggapan di kantornya (26/10), menyesalkan bila benar dugaan bagi-bagi lahan itu terjadi.

Bila nyata-nyata tanah dimaksud merupakan tanah inventaris desa itu tidak dibenarkan dibagi-bagi, padahal seharusnya dilestarikan untuk dijadikan PAD.

“Apalagi jika benar naskah BA tukar menukar bidang tanah itu ilegal (bodong-Red) pihak-pihak yang terlibat terancam dibui, lantaran dianggap memberikan keterangan palsu,” ujar Udin.

Pihaknya berjanji akan menelusuri kasus itu hingga ditemukan fakta-fakta yuridis. Jika sudah diperoleh akan membawanya ke ranah hukum.

“Sementara klaim terkait ganti rugi tanah terdampak pembangunan bendung Sadawarna, sebaiknya pihak instansi berkompeten agar meninjau kembali bila memang diketemukan data yuridis yang menguatkan pihak yang mengklaim bukan yang berhak mendapat ganti rugi,” tandasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles