Dairi, Demokratis
Sat Narkoba Polres Dairi menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial AG (28) warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, dari perladangan coklat milik warga.
Demikian Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU Donny Saleh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/1/21).
Donny mengatakan, tersangka AG diamankan setelah personel Sat Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa lokasi perladangan coklat di Desa Lau Tawar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus SH secepatnya menurukan timnya Aipda L Kudadiri dan personel lainnya melakukan penyidikan di TKP. Setelah mendapatkan ciri-ciri orang sesuai informasi yang disampaikan warga, personel Sat Narkoba menangkap tersangka yang berada di perladangan coklat.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan tersangka, personel menemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram,” sebut Donny.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dairi. (Nur)