Subang, Demokratis
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Hadi Hadrian (46) wartawan media Hadejabar, yang mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah saat hendak melakukan peliputan kandang ayam diduga ilegal di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025).
Keterangan yang diperoleh dari korban di RSUD Ciereng memaparkan, peristiwa tragis ini terjadi saat dirinya tengah menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari salah satu kandang ayam di wilayah tersebut, namun sesampainya di lokasi Hadi Hadrian dikeroyok oleh delapan orang yang diduga preman.
Dari kejadian tersebut Hadi Hadrian mengalami luka serius, hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi yang dilakukan oleh para pelaku.
Hal ini tentunya, menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers, khususnya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, dirinya bersama rekannya datang ke lokasi kadang ayam tersebut untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perijinan kandang ayam.
Sedangkan menurut Hadi Hadrian kehadirannya di lokasi ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya.
“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi Hadrian.
Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, dirinya dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang.
Kemudian Hadi Hadrian pun digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.
“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkap Hadi Hadrian.
Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi Hadrian tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Ciereng Kabupaten Subang.
Dirinyapun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Lain daripada itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) H. Dadang mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap wartawan yang dilakukan oleh delapan orang yang diduga preman di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
- Dadang berharap kepada aparat penegak Hhukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga preman pelaku pengereoyokan.(Abdulah)