Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

14 Rekomendasi Pansus PT SMGP Disampaikan Kepada Perusahaan dan Pemerintah

Madina, Demokratis

Rapat Paripurna tentang Pemberian Rekomendasi terhadap permasalahan PT Sorik Marapi Geothemal Power (PT SMGP) dipimpim oleh Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution dan turut juga dihadiri oleh Sekda, Gozali Pulungan, Asisten, Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya, Kamis (1/4/2021). Sedangkan dari perusahaan sendiri dihadiri oleh Pandu, Eddyanto dan Ade Robi.

Ketua Pansus PT SMGP, Dodi Martua dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan terhadap PT SMGP ini berupa rekomendasi yang disusun berdasarkan rapat-rapat internal Pansus, masukan dari pihak yang kompeten, hasil audensi ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan konservasi energi Kementerian ESDM dan kemudian hasil konsultasi ke Geothermal Resource Centre Universitas Indonesia dan masukan dari tenaga ahli dan pakar DPRD Madina.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal menyampaikan 14 rekomendasi terkait permasalahan pasca meninggalnya lima orang warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten  Mandailing Natal, pada saat uji coba sumur uap panas bumi pada  tanggal 25 Januari 2021 yang lalu.

“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi lampiran rancangan keputusan DPRD Madina yang akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD setelah mendapat dari rapat paripurna,” ujarnya.

Adapun hasil rekomendasi Pansus DPRD Madina tersebut adalah :

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 12 rekomendasi dari hasil investigasi Kementerian ESDM.

Merekomendasikan untuk segera menindak lanjuti sembilan rekomendasi tambahan dari hasil investigasi gabungan Kementerian ESDM.

Merekomendasikan kepada perusahan PT SMGP untuk bertanggungjawab terhadap segala biaya pengobatan korban sampai sembuh terutama bagi korban yang terkena dampak psikologis.

Merekomendasikan kepada perusahan PT SMGP untuk merealisasikan semua butir-butir dalam perjanjian perdamaian dengan keluarga korban paling lambat dalam jangka 30 hari.

Merekomendasikan kepada perusahan PT SMGP untuk memberikan kompensasi yang layak dan sesuai kepada masyarakat serta areal persawahan masyarakat yang terdampak akibat tidak bisa berusaha serta berkoordinasi dengan Pemkab Madina.

Merekomendasikan kepada perusahan PT SMGP untuk membebaskan lahan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahan yang berisiko tinggi dengan memperhatikan jarak aman.

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membuka akses jalan alternatif yang bisa dilewati masyarakat dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan.

Merekomendasikan kepada perusahan untuk memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran air.

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memperbaiki pola pelaksanaan CSR secara transparan dan berkoordinasi dengan Pemkab Madina.

Merekomendasikan kepada perusahan untuk melaksanakan pengeloaan limbah lumpur dan serbuk bor dengan berpedoman terhadap peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2017.

Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat di wilayah kerja panas bumi untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat terkait dengan polusi udara.

Merekomendasikan kepada Bupati Madina untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap PT SMGP dalam hal ini terkait dengan CSR, tenaga kerja dan lingkungan hidup.

Merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merekomendasikan kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha panas bumi PT SMGP sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal yang sama di kemudian hari. (Uba Nauli Hsb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles