Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur Terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2021 Melalui Nota Pengantar

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Senin, 12 Oktober 2020 bertempat di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali melaksanakan Sidang Paripurna terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 oleh Pemda melalui nota pengantar oleh Pjs Bupati Tanjung Jabung Timur H Varial Adhi Putra ST MM.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup dan didampingi oleh Wakil Ketua I Saidina Hamzah SE dan Wakil Ketua II Gatot Sumarto SH, dihadiri oleh anggota DPRD, Forkompimda, Sekda, para asisten Setda, staf ahli, Sekwan, Kepala OPD, Kepala Satuan Kerja instansi vertikal, para Camat, dan insan pers.

Melalui nota pengantar yang dibacakan oleh Pjs Bupati menyampaikan beberapa poin mendasar kebijakan umum APBD 2021 dan menyampaikan rasa keprihatinan terhadap kondisi Covid-19 baik kondisi nasional maupun daerah.

Hingga saat ini masyarakat yang terpapar terus mengalami peningkatan hingga mencapai 4.000 orang/hari sehingga total lebih dari 320 ribu orang dan kondisi Provinsi Jambi mencapai lebih dari 700 orang atau berkintribusi sebesar 0,02% terhadap kondisi nasional. Sedangkan kondisi Kabupaten Tanjung Jabung timur terdapat 16 orang dimana 12 orang sudah dinyatakan sembuh dan 4 orang masih dirawat. Marilah kita bersama-sama mendoakan agar mereka diberikan kesembuhan seperti sediakala.

Kondisi ini tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan tiga yang diprediksi minus sebesar 2,9%. Untuk itu, kami menghimbau pada kita semua yang hadir di ruang ini untuk tidak bosan mengajak masyarakat agar tetap produktif dan aman dari wabah virus Covid-19.

Bencana karena virus ini tidak dapat terputus hanya dengan kebijakan Pemerintah tetapi kontribusi masyarakat untuk berprilaku hidup sehat dan tetap produktif merupakan upaya yang efektif memutus rantai virus sekaligus menjaga kondisi ekonomi daerah.

“Beberapa poin mendasar yang perlu kami sampaikan kehadapan anggota dewan dari dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021, yaitu asumsi kebijakan umum anggaran, kebijakan pembangunan, pendapatan daerah, belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja. Sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD diidetifikasi dengan baik, tingkat penerimaan (intensifikasi), selain itu ada beberapa langkah strategi untuk mendukung pencapaian target antara lain optimalisasi aset daerah, peningkatan dana perimbangan maupun bagi hasil.

Kebijakan pendapatan keuangan daerah yang diarahkan kepada ketersediaan dana yang berkelanjutan. Penentuan besar ini masih dapat mengalami penyesuaian seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun 2021.

Sedangkan dari sisi pengeluaran iya berorientasi kepada belanja yang bermanfaat untuk masyarakat dan berorientasi pada prioritas pencapaian tujuan pembangunan atau belanja daerah tahun 2021 berorientasi untuk tercapainya target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Selain untuk mendukung target prioritas pembangunan nasional tahun 2021, kebijakan anggaran belanja juga harus memastikan ketersediaan dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

1. Pendapatan Daerah

Rencana pendapatan daerah yang dicantumkan dalam rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas palafon anggaran yang sementara secara keseluruhan sebesar Rp 918.394.498.847.

a. Pendapatan Asli Daerah. Sumber pendapatan daerah berasal dari hasil pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah sebesar Rp 51.946.378.762.

b. Pendapatan Transfer. Sebesar Rp 838.169.520.085.

c. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari hibah ditargetkan sebesar Rp 28.278.600.000.00.

2. Belanja Daerah

Jumlah keseluruhan anggaran belanja daerah tahun 2021 yang termuat dalam KUA dan PPAS sebasar Rp 957.394.847.

3. Pembiayaan Daerah

a. Penerimaan Daerah. Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 40.000.000.000.

b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 1.000.000.000. (Adv/Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles