Nabire, Demokratis
Prajurit TNI dari Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) menemukan dua senjata api rakitan di rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal.
Kasi Intel Korem 173/PVB Kolonel Inf Budi Suradi mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mengungkap praktik tambang ilegal di wilayah KM 95 dan KM 103 Unipo, Distrik Siriwo.
“Penemuan ini berawal dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal serta untuk mendalami keberadaan WNA China yang diduga terlibat,” kata Budi, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Mei sekitar pukul 14.25 WIT di sebuah rumah kontrakan di Wadio, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire yang ditinggal tujuh WNA tersebut.
Dalam pemeriksaan, kata dia, personel menemukan sebuah lemari mencurigakan di lantai bawah dengan posisi pintu menghadap ke tembok.
“Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan senjata rakitan nonorganik TNI-Polri dengan model gabungan AR-15, M16, dan M4 yang menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm, satu magasin, serta tiga butir amunisi produksi Pindad tahun 2001,” ujarnya.
Selain itu, pada pukul 23.30 WIT, aparat kembali menemukan barang bukti kedua berupa senapan angin jenis PCP merek Predator yang telah dimodifikasi menjadi senjata api dengan amunisi 4,5 mm dan dilengkapi teleskop.
Ia menambahkan, seluruh temuan telah dilaporkan kepada Komandan Satgas PKH untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut sebelumnya tidak dihuni dan baru ditempati oleh tujuh WNA tersebut, sehingga diduga kuat senjata tersebut berkaitan dengan para penghuni.
“Tugas kami membantu menemukan barang bukti. Selanjutnya proses penyelidikan terhadap kepemilikan senjata diserahkan kepada Satgas PKH,” ujarnya.
Budi juga menegaskan Korem 173/PVB berkomitmen mendukung penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan Papua Tengah.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan pemasangan palang di KM 95 Unipo dan KM 103 dilakukan sebagai tanda adanya dugaan pelanggaran pidana di lokasi tambang ilegal, bukan untuk mengambil tanah milik masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Setelah proses hukum selesai, palang tersebut akan dibuka kembali,” katanya. (Jose)
