Jakarta, Demokratis
Indonesia tengah menghadapi status darurat imbas paparan judi online (judol) yang kini mulai menjerat anak-anak di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data mengejutkan bahwa hampir 200.000 anak di Tanah Air telah terpapar judi online. Mirisnya, sekitar 80.000 di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara sosialisasi bertajuk Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa fakta ini harus menjadi alarm sangat keras bagi keselamatan masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam (penipuan) yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya di hadapan publik.
Bukan Sekadar Masalah Uang, Melainkan Kehancuran Keluarga
Menkomdigi menyoroti secara khusus dampak destruktif judi online yang meluas hingga merusak tatanan keluarga. Ia mengaku kerap menerima laporan pilu mengenai keluarga yang kehilangan stabilitas ekonomi, hingga memicu lonjakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat kepala keluarga atau anggotanya terjerat utang judol.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs (takedown) atau penindakan hukum semata. Penguatan literasi digital serta kesadaran mandiri dari dalam rumah adalah kunci utama. Ia mengajak para ibu dan tokoh agama untuk menjadi benteng terdepan dalam melindungi anak-anak dari paparan situs haram tersebut.
Tantang Platform Medsos Turun Tangan
Dari sisi penindakan digital, Kemkomdigi terus melakukan pembersihan ruang siber secara masif. Namun, Meutya mengakui situs baru akan selalu bermunculan layaknya jamur jika aktor utamanya tidak diusut tuntas. Kemkomdigi mendesak adanya sinergi lintas sektor yang melibatkan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga industri perbankan untuk memutus urat nadi transaksi judol.
Tidak hanya instansi negara, Menkomdigi juga secara terbuka menantang tanggung jawab platform media sosial raksasa seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Platform-platform tersebut dinilai masih sering kebobolan dengan maraknya iklan judol yang secara agresif menargetkan pengguna di Indonesia.
“Kami butuh dukungan penuh dari seluruh platform digital. Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” pungkas Meutya. (EKB)
