Barang bukti yang disita polisi.
Foto: Demokratis/Ano S
Subang, Demokratis
Sebanyak 22 orang anggota LSM Pendekar diamankan oleh Polres Subang karena diduga telah melakukan pengrusakan pagar seng Kantor PT Shimsu Desa Sukasari Kecamatan Sukasari dan Bacingplant Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
Adapun kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB diduga telah melakukan tindak pidana. 22 orang anggota LSM Pendekar yang diamankan oleh Kapolres Subang yaitu dengan inisial : Wa, Nop, Jon, Sun, Rus, Uce, War, As, Ad, Nov, It, Jay, Rah, Riy, Sup, Isk, Waw, Er, Her, Tat, Abd, dan Kar.
Adapun ada beberapa benda yang diamankan yang berwajib berupa 1 pucuk air softgun, 2 bilah samurai, 2 bilah sangkur, ukuran kecil 15 cm, dua pasang plat nomor R4 (plat merah dan preman) dan 1 botol arak besar cap OT.
Mereka menggunakan roda empat juga diamankan oleh yang berwajib sejumlah 4 unit R 4 berjenis yaitu Nissan Extrail Nopol D 1686 TJ, Toyota Rush Nopol T 1846 OY, Calya warna putih Nopol T 1438 UC dan Terano warna hitam Nopol DK 261 BL.
Proses penyidikan pada saat tertangkap ditangani Polsek Pamanukan, penyidikan lebih lanjut sudah diserahkan ke Polres Subang, ke 22 anggota LSM ini mendekam di Polres Subang. (Ano S/Maman AB/Rohman/Dani KY)