Sabtu, Juni 21, 2025

Dugaan Pungli SPP MTs Swasta YPKS Capai Rp810 Juta Per Tahun

Ridwan Harahap Akui Terima Dana BOP/BOS dan SPP

Padangsidimpuan, Demokratis

Sejumlah wartawan yang tergabung Aliansi Pers Independen-Masyarakat melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala MTs Swasta YPKS Nomor Surat : 045/ API-M /MP-LP/ V/2025  tertanggal 26 Mei 2025 terkait dengan maraknya dugaan pungli uang SPP sebesar Rp150.000 per siswa, sementara sekolah tersebut telah menerima bantuan dana BOP atau dana BOS setiap tahunnya, sehingga ada indikasi dua anggaran dalam satu kegiatan. Bila dikalkulasikan diperkiraan sekolah tersebut telah menkantongi uang pungli SPP sebesar Rp810 juta per tahun, sementara jika jumlah siswa sekolah tersebut sebanyak 450 orang, maka sekolah dimaksud telah menerima dana BOS/BOP sekitar Rp540.000.000 per tahun.

“Surat konfirmasi tidak dijawab, berarti isi surat dimaksud kami anggap telah benar isinya, karena sesuai dengan hasil monitoring wartawan kepada puluhan siswa dan orangtua/wali siswa dari Desa Siharangkarang, menuturkan kami bayar SPP sebesar Rp150.000 per siswa per bulan,” terang Adi S. Hsb pada Demokratis. “Demikian juga orangtua siswa yang baru tamat dari MTs Swasta YPKS warga Kayu Ombun mengatakan hal yang sama,” terang Pak Regar selaku sopir angkot.

Ridwan Harahap, S.Pd Kepala Sekolah saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Marlis Sikumbang, Adi Saputra dan U. Nauli R. Hsb, membenarkan tentang biaya SPP itu sebesar Rp150.000 per siswa per bulan.

“Namun kami membuat sekolah ini ditambah waktunya untuk belajar hingga satu jam lagi. Sekolah ini kan sekolah swasta wajarlah ada kutipan biaya SPP, kecuali MTS Negeri,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa MTs Swasta YPKS menerima dana BOP atau BOS dari Pemerintah (Kemenag RI) dan digunakan untuk biaya ekstrakulikuler. Namun setelah dipertanyakan oleh wartawan, apakah biaya ekstrakulikuler diambil juga dari biaya SPP yang telah dipungut, maka jawab Ridwan, “Ya, benar.”

“Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, seluruh sekolah khususnya negeri, demikian juga yang sekolah swasta setingkat SLTP maupun MTsN atau MTs Swasta, karena sekolah tersebut telah menerima bantuan dana BOS atau BOP, sehingga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk keperluan pendanaan biaya di sekolah sudah ditanggung oleh negara dan itu kewajiban negara melalui dana BOS,” tegas Mangudut Hutagalung Kepala Devisi Investigasi & Pengkajian Data Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumaterra Utara (LIPPAN SUMUT) dalam jumpa persnya di kantin Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut disampaikan, pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu Parlaungan H., Aktivis DPP NGO KPK Independen via ponselnya dari Jakarta menegaskan bahwa, “Kalau ada pungutan di sekolah silahkan masyarakat dan orangtua murid melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), bisa datang langsung ke kantor atau lewat WhatsApp Pengaduan ke Kapolres setempat sesuai dengan wilayah hukumnya, dengan melampirkan identitas dan bukti,” ucapnya, Rabu (18/6/2025).

“Bagi masyarakat dan orangtua murid yang buat pengaduan akan dijamin kerahasiaan identitasnya dan akan ditindaklanjuti sepanjang pengaduan benar dan disertai identitas dan bukti yang valid. Jadi intinya adalah pungutan uang SPP itu adalah termasuk korupsi, karena sekolah itu telah mendapat bantuan dari Pemerintah yakni BOP atau dana BOS,” terang Parlaungan. (UNH)

Related Articles

Latest Articles