Tapteng, Demokratis
Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FKRI) Wilayah Tapanuli Tengah menyurati Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) terkait berapa pangkalan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 19/08/2019 dengan nomor surat: 070/FKRI/Wil.TT/M.Inf/Pkln/2019 tentang Permohonan Data dan Informasi Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Adapun sebabnya, dikarenakan banyaknya penjual LPG 3 Kg yang tidak memasang spanduk bahwa di situ ada pangkalan LPG 3 Kg yang bersubsidi. Sehingga FKRI curiga ada permainan di antara supir mobil distribusi LPG 3 Kg, bahkan ada kemungkinan pihak/oknum perizinan Tapteng yang main mata dengan mengambil keuntungan dari penjualan pertabungnya di mana harga pertabungnya ada yang mencapai Rp 25.000,” terang Gunadi Wakil Sekretaris FKRI kepada Demokratis di Tapanuli Tengah, Selasa (27/8/2019).
Gunadi mengatakan, saat mereka mendatangi kantor perizinan Tapteng, Senin (26/08/2019), langsung menemui Kabid perizinan Maslan Barutu. “Beliau menyatakan kepada saya surat sudah masuk tanggal 18/08/2019 namun belum didisposisi kepada Kadis. Padahal sudah 7 hari lamanya,” terang Gunadi mengecam lambatnya pelayanan kantor perizinan Tapteng terhadap informasi publik sehingga seolah-olah Kadis Perizinan Tapteng tak paham UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Kadis Perizinan saat hendak ditemui Demokratis, Selasa (27/08/2019), tidak berada di tempat dan diduga para pegawai sengaja menyembunyikan Kadisnya untuk menghindari awak media dengan cara terstruktur sistematis dan massif (TSM).
Sungguh ironis memang Kadis Perizinan Tapteng Drs Erwin Marpaung yang menghindar seolah tak tahu apa kewajibannya. Bahkan Kabid Maslan Barutu mengarahkan kepada Humas Tapteng seolah-olah Humas Tapteng sebagai penanggung jawab apa yang dikerjakan oleh Dinas Perizinan Tapteng.
Pantauan Demokratis di Tapanuli Tengah belum pernah Humas terbawa-bawa kalaupun ada Kadis yang tersandung kasus. Jadi, para Kadis seharusnya tidak lempar bola kepada Humas karena Humas tak ikut mempertanggung jawabkan pekerjaan Kadis jika terjadi sesuatu masalah.
Gunadi sangat kecewa terkait tertutupnya informasi di Dinas Perizinan Tapteng yang seolah-olah tidak menyadari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 13 ayat (1) yang berbunyi Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Huruf G “Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan”.
Selain tak paham atau mungkin pura-pura, lanjut Gunadi, Kadis Perizinan Tapteng juga tidak peduli masalah pencegahan dan pemberantasan pangkalan ilegal yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan pendapatan negara.
“Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP pasal 52 yang berbunyi: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Seharusnya Kadis Perizinan Tapteng harus lebih hati-hati dalam hal melayani publik,” terang Gunadi mengakhiri. (MH)