Selasa, September 26, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi V DPR dan Pemerintah Setuju RUU SDA Dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Agustus 27, 2019
in Nasional
0
Komisi V DPR dan Pemerintah Setuju RUU SDA Dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada Pembicaraan Tingkat I dan akan melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan atas RUU inisiatif DPR tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI dengan wakil pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (26/8/2019).

RELATED POSTS

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

“Pengesahan RUU SDA menunggu paripurna DPR. Substansinya sudah sesuai dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan 6 batasan pengelolaan SDA dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Basuki.  Sebelumnya putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 telah membatalkan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis diawali dengan pembacaan kesimpulan oleh Ketua Panitia Kerja RUU SDA Lasarus. Pada sesi pembahasan naskah RUU SDA, Menteri Basuki mengusulkan adanya tambahan ayat kedua pada Pasal 33 yang berbunyi; ‘Setiap orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam”. Ayat (2) pasal 33 disetujui yakni “Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha”.

Menteri Basuki menyampaikan pertimbangan dari usulan tersebut adalah di dalam kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar terdapat 5.800 desa sudah dihuni sekitar 9,5 juta jiwa yang sebagian sudah tinggal sebelum hutan tersebut ditetapkan sebagai kawasan suaka alam. Penduduk yang tinggal memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Pandangan Presiden Joko Widodo yang dibacakan oleh Menteri Basuki bahwa RUU SDA ini mengatur prinsip pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh, yang meliputi: penguasaan negara dan hak rakyat atas air, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.

Menteri Basuki menyampaikan Presiden Joko Widodo menyambut baik dan memberikan apresiasi atas RUU SDA, yang merupakan inisiatif DPR-RI, telah selesai dibahas oleh Panitia Kerja, Tim Perumus  DPR dan Tim Pemerintah. Presiden dalam pandangannya menilai RUU ini telah mengakomodir berbagai perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang antara lain jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan (single management), pengelolaan SDA baik air tanah maupun air permukaan, serta pengaturan pengawasan dalam pengelolaan SDA.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki adalah  Direktur Jenderal SDA Hari Suprayogi, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Mohammad Zainal Fatah dan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan Akhmad Gani Gazali dan Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali. (Red/Dem*)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku Chef de Mission (CdM)/Ketua Kontingen Asian Games 2023...

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Dalam rangka memeriahkan ulang tahunnya ke-78, Tentara Nasional Indonesia menggelar berbagai rangkaian kegiatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai...

Hadiri Malam Apresiasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Pembangunan IKN Untuk Generasi Muda

Hadiri Malam Apresiasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Pembangunan IKN Untuk Generasi Muda

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Penajam Paser Utara, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri malam Apresiasi Nusantara yang diselenggarakan di...

Panglima TNI Pastikan Tindakan Tegas Kepada Oknum TNI Melakukan Kasus Pelecehan

Panglima TNI Pastikan Tindakan Tegas Kepada Oknum TNI Melakukan Kasus Pelecehan

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Jakarta, Demokratis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan akan memberlakukan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang...

Kementan Raih 3 Penghargaan Dunia di Sektor Peternakan

Kementan Raih 3 Penghargaan Dunia di Sektor Peternakan

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Kinerja Indonesia dalam pengembangan peternakan dan kesehatan hewan memperoleh penghargaan dari Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO)...

RECOMMENDED

Anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Cuek Tanggapi Pertanyaan Terkait Dugaan Selipkan Kegiatan Fiktif ‘Sosialisasi 4 Pilar’ di Kecamatan Sukaratu dan Cihideung

September 26, 2023
Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

September 26, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In