Sukabumi, Demokratis
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu guna membahas dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh PT EFID Menara Asetco. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, SH, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, H. Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi. Audiensi ini juga menghadirkan perwakilan DPTR, Disperkim, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Palabuhanratu, serta pihak manajemen perusahaan.
Dalam audiensinya, BAPEKSI PAC Palabuhanratu menyampaikan tuntutan keras terhadap operasional menara milik PT EFID. Mereka mendesak DPRD untuk merekomendasikan langkah konkret kepada Satpol PP dan DPMPTSP. Di antaranya:
1). Penghentian Operasional
2). Melakukan penyegelan segera di lokasi menara
3). Memanggil manajemen pusat perusahaan ke gedung DPRD untuk melakukan klarifikasi
4). Pembongkaran menara jika terbukti melanggar aturan demi menjamin keselamatan warga sekitar
Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi II Hamzah Gurnita menegaskan, terkait SLF adalah kewajiban mutlak sebelum menara beroperasi. Ia menyayangkan adanya perusahaan yang abai terhadap aspek legalitas dan teknis.
“Kami menindaklanjuti laporan BAPEKSI mengenai dugaan menara tanpa SLF. Aturannya sudah sangat jelas. Saya mengimbau seluruh pemilik menara tower di Kabupaten Sukabumi untuk segera mengurus SLF dan PBG sebelum kami mengambil tindakan hukum,” tegas Hamzah.
Hamzah juga mengingatkan agar perusahaan tidak hanya mengejar formalitas izin, tetapi benar-benar memperhatikan aspek keselamatan lapangan serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak.
Komisi II telah menyerahkan penanganan awal kepada dinas perizinan untuk segera mengeluarkan surat teguran atau sanksi administratif.
Namun, jika dinas terkait dinilai lamban, Komisi II siap berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi yang lebih berat.
“Ini adalah peringatan bagi seluruh perusahaan. Jangan main-main dengan regulasi di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Audiensi ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap investasi yang masuk tetap patuh pada hukum dan tidak merugikan masyarakat. (Iwan)
