Bekasi, Demokratis
Kasubsi Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratu Leni, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil ditemui oleh media guna mengkonfirmasikan dugaan maraknya permainan kotor atau pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Kabupaten tersebut.
Salah satu sorotan publik mengarah pada proses mutasi masuk kendaraan dari luar daerah atau balik nama kendaraan yang pertama, yang diduga tidak sesuai ketentuan, bahkan tanpa pelaksanaan cek fisik kendaraan secara langsung.
Media menyoroti kasus ini mencuat setelah adanya informasi mengenai satu unit kendaraan bernomor polisi yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada dugaan bahwa saat melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Namun, dalam proses tersebut, kendaraan disebut tidak dihadirkan saat tahapan cek fisik.
Polemik ini menyeret perhatian terhadap pihak Samsat Kabupaten Bekasi yang saat ini dipimpin oleh AKP Resi Ratu Leni.
Hingga kini, beberapa kali Kasubsi Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratu Leni belum berhasil ditemui guna mengkonfirmasikan terkait informasi yang mencuat ke permukaan tersebut.
Persoalan ini terjadi dalam proses administrasi mutasi kendaraan yang berlangsung di Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tujuan balik nama kendaraan pertama ke wilayah Cikarang Pusat.
Padahal cek fisik kendaraan merupakan tahapan wajib dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Prosedur ini bertujuan memastikan kesesuaian data, seperti nomor rangka dan nomor mesin sebelum penerbitan dokumen baru.
Akan tetapi hal prosedur ini tidak dilaksanakannya tahapan. Hal hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, proses balik nama dan atau mutasi masi dari luar wilayah Polda Metro Jaya, tetap dapat terproses meski kendaraan tidak dihadirkan, diduga dengan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Seharusnya kendaraan wajib dihadirkan untuk cek fisik. Tapi dalam kasus ini, proses bisa meski kendaraan tidak dibawa. Biasanya ada biaya tambahan di luar aturan,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa praktik pungli kerap terjadi dalam percepatan administrasi, terutama bagi pemohon yang menggunakan jasa perantara atau biro jasa.
“Kalau lewat jalur biasa mungkin lebih lama. Tapi kalau lewat jalur tertentu dengan biaya tambahan, proses bisa lebih cepat, bahkan tanpa kehadiran kendaraan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanit Samsat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi di lapangan. (JS)
