Karawang, Demokratis
Momentum Hari Kenaikan Isa Al-Masih menjadi titik penting bagi DPRD Kabupaten Karawang untuk mendorong kebijakan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terbuka bagi seluruh warga tanpa diskriminasi agama.
Gagasan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi dari umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang selama ini mengeluhkan sulitnya memperoleh lahan pemakaman layak saat anggota keluarga meninggal dunia.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut hak dasar masyarakat yang juga telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan bupati, sekda, serta dinas terkait agar ke depan tidak ada lagi diskriminasi soal pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pengadaan TPU umum tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, sehingga pelaksanaannya tetap sejalan dengan aturan tata kelola daerah.
HES menyoroti kondisi masyarakat Kristiani kurang mampu yang selama ini kerap terbebani biaya pemakaman tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah. “Kami ingin memastikan warga, khususnya umat Kristiani yang kurang mampu, tidak lagi kesulitan atau terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan tempat pemakaman. Ini kewajiban pemerintah daerah,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah DPRD juga datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, SH, MH. Ia menilai inisiatif tersebut sebagai langkah tepat dalam menjaga nilai keberagaman dan keadilan sosial di Karawang.
“Ide ini harus kita dukung bersama. Saya optimistis bupati juga akan menyetujui, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat dan semangat pluralisme,” katanya.
Asep yang akrab disapa Askun menambahkan, Karawang sebagai daerah dengan keberagaman suku, agama, dan budaya sudah semestinya memastikan seluruh warganya memperoleh hak pembangunan yang setara.
“Karawang ini rumah bersama. Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk soal TPU. Semua warga berhak mendapatkan fasilitas yang sama,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)
