Indramayu, Demokratis
Masyarakat Kabupaten Indramayu dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan surat penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Indramayu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, yang bersangkutan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum surat panggilan tersangka dengan Nomor: SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026, yang berisi perintah kepada yang bersangkutan untuk hadir guna didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik mengingat nilai anggaran yang cukup besar dan melibatkan pejabat publik yang saat ini masih aktif menjabat.
Meski dokumen tersebut telah beredar luas di berbagai kalangan, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat maupun status hukum pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Transparansi proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan politik di daerah.
Hingga saat ini, pihak yang namanya disebut dalam dokumen yang beredar juga belum memberikan keterangan resmi terkait informasi penetapan tersangka tersebut. (S. Tarigan/RT)
