10 Saksi Kasus CSR BI-OJK Mangkir, KPK Keluarkan Ultimatum Ingatkan Kooperatif

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 10 saksi dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari panggilan pada pekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi ini harusnya diperiksa sejak 9-11 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Para saksi yang tidak hadir itu adalah Heri Gunawan yang merupakan anggota DPR RI dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini; Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan; Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan; dan Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi.

Kemudian yang ikut tidak hadir adalah Muhammad Baden Solehudin, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Lingga, dan Dede Standi yang merupakan pihak swasta.

Budi mengatakan tak ada penjelasan dari Heri Gunawan dan para saksi lainnya perihal absennya mereka di hadapan penyidik.

“Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” ucap Budi.

“Sementara terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” sambungnya.

Budi menjelaskan pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan pencucian uang Heri Gunawan.

“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan, legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu disebut KPK ditampung dalam sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles