Jakarta, Demokratis
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari dikenal memiliki gaya hidup yang mewah.
Istri perwira menengah Polri yang artinya juga berstatus ibu Bhayangkari ini kerap memamerkan gaya hidupnya yang di atas rata-rata seorang PNS itu di akun medsos miliknya.
Salah satunya saat dia makan malam di restoran Perseny di New York, Amerika Serikat. ”A lovelly dinner at @perseny, a 3 star Michelin starred restaurant in New York,” tulis Pinangki.
Pinangki pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung. Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000.
Masalah Serius
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatan struktural.
Pencopotan dilakukan karena jaksa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali selama tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko Tjandra. Namun demikian, pencopotan dari jabatan struktural tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya yang diduga beberapa kali melakukan pertemuan dengan buronan institusinya.
Komisi Kejaksaan (Komjak) sendiri mengakui, pihaknya belum bisa menyusun rekomendasi final terkait adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan buronan Djoko Tjandra. Mengingat, jaksa Pinangki sendiri belum memenuhi panggilan pertama Komisi Kejaksaan.
“Kami belum sampai pada rekomendasi final, Komjak berangkat dari laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pertemuan oknum jaksa P dengan terpidana buron Djoko Tjandra dengan melampirkan dokumen foto-foto yang bersesuaian,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Kejaksaan wajib untuk menindaklanjutinya. Apalagi laporan tersebut berkaitan dengan masalah serius bagi institusi Kejaksaan dan penegakan hukum.
“Maka untuk menindaklanjutinya tentu Komisi harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terutama menyangkut pengakuan apakah foto tersebut benar, kapan pertemuan tersebut, apa yang dibicarakan, dimana, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Prosesnya hingga saat ini masih berjalan. Mari kita ikuti proses tersebut.
Saat ini Komjak juga tengah menelusuri apakah kepergian jaksa Pinangki ke luar negeri mendapat izin pimpinan atau tidak. Semua tidak terlepas dari rentetan peristiwa yang akhirnya mengantarkan Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia.
“Ini perlu didalami karena tugas dan kewenangan Kejaksaan adalah melakukan eksekusi. Nah, eksekusi tidak kunjung bisa dilaksanakan sekian lama dengan alasan sulit. Kok bisa disaat Kejaksaan sulit menangkap terpidana buron lho kok oknum jaksa P mudah saja bertemu sampai foto-foto segala. Ini ada apa? tentu harus diberikan penjelasan, diperiksa kalau terbukti ada pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang harus ditindak tegas dan diumumkan ke publik secara transparan,” kata Barita.
Dijelaskan Barita, Komjak sendiri sudah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Jamwas untuk memastikan apakah pemeriksaan tersebut sudah menyentuh subtansi pokok sesuai ketentuan. Semua harus dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik.
“Karena panggilan undangan pertama yang bersangkutan (Pinangki) tidak hadir, maka Kami masih memberikan kesempatan. Kami mengirimkan surat undangan Kedua untuk hadir pada Rabu 5 Agustus 2020 dan minta supaya atasan yang bersangkutan memerintahkan dan menghadirkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengakui masih memproses dan menelaah terkait tindak tanduk jaksa Pinangki yang disebut-sebut pergi ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra.
“Prosesnya hingga saat ini masih berjalan. Mari kita ikuti proses tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Dijelaskan Hari, terkait adanya usulan sejumlah elemen masyarakat yang meminta Kejagung memberhentikan secara tidak hormat Pinangki dari institusi Kejaksaan, permintaan tersebut tentunya merupakan hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol Kejaksaan. Namun tentunya kejaksaan juga mempunyai mekanisme penanganan Disiplin PNS dan Kode Etik Perilaku Jaksa. (Bs/Dem)