Bekasi, Demokratis
Menteri Kesehatan diharapkan melakukan tindakan tegas terhadap Rumah Sakit Hermina Kota Bekasi. Pasalnya, pasien yang hendak berobat menggunakan BPJS pada hari Sabtu tidak dapat dilayani dinggap sudah keterlaluan.
Tentu peraturan RS Hermina Kota Bekasi yang berdampingan dengan kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat ini telah mengabaikan pelayanan dan tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.
Hal dikatakan di loket 1 yang tertulis kepada pasien baru. Padahal untuk berobat di RS Hermina tersebut berdasarkan surat rujukan dari RS Bella Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2019 karena keluhan sakit mata oleh pasien.
Hal ini dialami oleh wartawan Demokratis sendiri. “Berobat mata hari Sabtu menggunakan BPJS tidak bisa,” kata pelayan loket 1, Sabtu (7/9) pukul 9.30 Wib. “Tapi hari Senin s/d hari Jumat bisa berobat menggunakan BPJS,” tambahnya dengan tegas.
Ironis memang pelayan di RS Hermina Kota Bekasi itu. Apakah ada aturan BPJS atau Menteri Kesehatan tentang batasan atau pilihan hari untuk berobat jika menggunakan BPJS? (JS)