Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hosen Hutagalung. Dia merupakan tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Tsk AHH (Ahmad Hosen Hutagalung) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, penyidik lembaga antirasuah akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara korupsi berjamaah tersebut. Sebab, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kesebelas Anggota DPRD itu adalah, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), dan Robert Nainggolan (RN). Kemudian, Ramli (R) Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014. Serta persetujuan perubahan anggaran pendapatandan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kemudian terkait pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Dalam proses penyidikan, KPK telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp 3.732.500.000.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Red/Dem)