Jakarta, Demokratis
Di tengah pandemi yang melanda pemerintah mencoba mempertahankan perekonomian dengan mengucurkan berbagai bantuan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah bantuan untuk UMKM. Bantuan ini merupakan upaya untuk percepatan program pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda.
Untuk anda pelaku UMKM, jangan lewatkan kesempatan terakhir untuk mendaftar banpres UMKM sebesar 2,4 juta. Pendaftarakan akan ditutup dua hari lagi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga telah memberikan surat kepada kepala dinas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk meneruskan informasi ini hingga ke tingkat Kelurahan/Desa.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga telah memberikan surat kepada kepala dinas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk meneruskan informasi ini hingga ke tingkat Kelurahan/Desa.
Dalam surat bernomorkan 367/SM/VIII/2020 disebutkan bahwa usulan nama pelaku UMKM akan diterima paling lambat hingga minggu kedua pada bulan September 2020.
“….diharapkan mulai minggu ini, secara bertahap untuk segera mengusulkan nama Pelaku USaha Mikro sebagai calon penerima bantuan program dimaksud dan paling lambat sampai dengan Minggu ke-2 Bulan September 2020”.
Apabila kuota sebanyak 12 juta rekening UMKM telah terpenuhi, maka pendaftaran akan langsung ditutup.
Berikut adalah syarat-syaratnya :
Merupakan pelaku usaha mikro dengan modal di bawah 50 juta rupiah dengan omzet penjualan di bawah 300 juta rupiah.
Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal sarana pengembangan usaha ataupun penyelamatan usaha.
Tidak mempunyai pinjaman di perbankan.
Tidak atau belum pernah menerima bantuan baik itu BLT, PKH maupun bantuan pemerintah lainnya.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian, maupun Pegawai BUMN ataupun BUMD.
Cara Mendaftar Banpres UMKM:
Pelaku UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul agar mendapatkan bantuan ini.
Lembaga pengusul ini diantaranya adalah :
Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.
Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum kementerian atau lembaga.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM harus juga melengkapi sejumlah syarat sebelum memperoleh usulan yaitu:
Nomor Induk Kependudukan.
Alamat tinggal sesuai KTP.
Bidang Usaha.
Nama Lengkap dan Nomor Telepon.
Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan ini akan diberitahukan lewat SMS yang berasal dari bank penyalur. (Albert S/Red)