Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadis ESDM Jabar Sikapi Pemberitaan Demokratis: Benar! Penambangan Air Bawah Tanah di Cibungur – Dangdeur Tidak Berizin

Bandung, Demokratis

Menyikapi pemberitan SKU Demokratis mengenai maraknya pengambilan air bawah tanah ilegal di Desa Cibungur dan Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menegaskan bahwa penambangan tersebut ilegal alias tidak memiliki izin resmi.

Hal itu terungkap melalui Sidak Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah III Kabupaten Purwakarta ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah mendapatkan informasi dari media, saya langsung menugaskan Kepala Cabang Dinas Wilayah III Purwarta Pak Tedi untuk mencari informasi kebenaran berita tersebut. Setelah peninjauan lapangan, apa yang diberitakan di SKU Demokratis itu benar,” ungkap Bambang kepada Demokratis di ruang kerjanya, Jumat (13/9).

Jadi lanjutnya, pengguna air tanah yang disebut dalam pemberitaan, yakni Ade maupun Heri, mereka tidak memiliki izin. Mereka mengambil air tanah dengan kedalaman 30 meter, yang artinya masuk kategori sumur dalam. “Dia berbohong kepada media,” tegas Bambang.

Lanjutnya, pihak cabang dinas sudah mengimbau dan memberikan pembinaan kepada pengelola agar tidak melakukan pengambilan air tanah. Pun bilamana akan memanfaatkannya, harus menempuh prosedur terlebih dulu agar mendapatkan perizinan.

Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta pun sudah memberikan surat teguran resmi kepada pengguna air tanah ilegal tersebut. Namun karena ini konsepsinya tidak memiliki izin tentunya diinformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat untuk mengawal dan bertugas dalam penegakkan peraturan daerah.

“Yang membuat surat itu adalah dinas, dalam hal ini cabang dinas berdasarkan Perda yang kita laksanakan dalam pengelolaan air bawah tanah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Pergub Jabar No 31 yang sekarang dalam proses revisi,” jelas Bambang.

Hasil pemetaan lapangan, lokasi desa itu merupakan zona resapan. Dan ini sudah dipastikan didata, termasuk tidak ada pengambilan air tanah lain yang berizin. Jadi, informasi tentang pengelolaan air bawah tanah sangat penting bagi Dinas ESDM untuk meminimalisir pengambilan air bawah tanah yang tidak mengikuti kaidah konservasi, termasuk di antaranya pengambilan air tanah yang tidak berizin.

“Informasi dari koran Demokratis ini sangat berharga dan penting. Kami memiliki keterbatasan dari sisi personel sementara wilayah yang harus diawasi sangat luas. Cabang Dinas Purwakarta ini mencakup wilayah kerja Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Jadi informasi seperti ini sangat ditunggu, dan kami akan menangani secepatnya,” ucap Kadis ESDM Provinsi Jabar Bambang Triyuono. (Sapan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles