Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kadis ESDM Jabar Sikapi Pemberitaan Demokratis: Benar! Penambangan Air Bawah Tanah di Cibungur – Dangdeur Tidak Berizin

demokratis.co.id by demokratis.co.id
September 14, 2019
in Nusantara
0
Kadis ESDM Jabar Sikapi Pemberitaan Demokratis: Benar! Penambangan Air Bawah Tanah di Cibungur – Dangdeur Tidak Berizin

Kadis ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono.

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Demokratis

Menyikapi pemberitan SKU Demokratis mengenai maraknya pengambilan air bawah tanah ilegal di Desa Cibungur dan Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menegaskan bahwa penambangan tersebut ilegal alias tidak memiliki izin resmi.

RELATED POSTS

Program Air Bersih MBR PDAM Ditargetkan 2100 Sambungan Rumah Tersebar di 11 Kecamatan

Irda Kabupaten Subang Kini Intensif Lakukan Monev Dana Bandes Alias Dana Pokir Dewan

Hal itu terungkap melalui Sidak Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah III Kabupaten Purwakarta ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah mendapatkan informasi dari media, saya langsung menugaskan Kepala Cabang Dinas Wilayah III Purwarta Pak Tedi untuk mencari informasi kebenaran berita tersebut. Setelah peninjauan lapangan, apa yang diberitakan di SKU Demokratis itu benar,” ungkap Bambang kepada Demokratis di ruang kerjanya, Jumat (13/9).

Jadi lanjutnya, pengguna air tanah yang disebut dalam pemberitaan, yakni Ade maupun Heri, mereka tidak memiliki izin. Mereka mengambil air tanah dengan kedalaman 30 meter, yang artinya masuk kategori sumur dalam. “Dia berbohong kepada media,” tegas Bambang.

Lanjutnya, pihak cabang dinas sudah mengimbau dan memberikan pembinaan kepada pengelola agar tidak melakukan pengambilan air tanah. Pun bilamana akan memanfaatkannya, harus menempuh prosedur terlebih dulu agar mendapatkan perizinan.

Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta pun sudah memberikan surat teguran resmi kepada pengguna air tanah ilegal tersebut. Namun karena ini konsepsinya tidak memiliki izin tentunya diinformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat untuk mengawal dan bertugas dalam penegakkan peraturan daerah.

“Yang membuat surat itu adalah dinas, dalam hal ini cabang dinas berdasarkan Perda yang kita laksanakan dalam pengelolaan air bawah tanah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Pergub Jabar No 31 yang sekarang dalam proses revisi,” jelas Bambang.

Hasil pemetaan lapangan, lokasi desa itu merupakan zona resapan. Dan ini sudah dipastikan didata, termasuk tidak ada pengambilan air tanah lain yang berizin. Jadi, informasi tentang pengelolaan air bawah tanah sangat penting bagi Dinas ESDM untuk meminimalisir pengambilan air bawah tanah yang tidak mengikuti kaidah konservasi, termasuk di antaranya pengambilan air tanah yang tidak berizin.

“Informasi dari koran Demokratis ini sangat berharga dan penting. Kami memiliki keterbatasan dari sisi personel sementara wilayah yang harus diawasi sangat luas. Cabang Dinas Purwakarta ini mencakup wilayah kerja Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Jadi informasi seperti ini sangat ditunggu, dan kami akan menangani secepatnya,” ucap Kadis ESDM Provinsi Jabar Bambang Triyuono. (Sapan)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Program Air Bersih MBR PDAM Ditargetkan 2100 Sambungan Rumah Tersebar di 11 Kecamatan

Program Air Bersih MBR PDAM Ditargetkan 2100 Sambungan Rumah Tersebar di 11 Kecamatan

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Subang, Demokratis PDAM Tirta Rangga Subang (Perumda Subang) akan merealisasikan program sambungan rumah air bersih untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah...

Irda Kabupaten Subang Kini Intensif Lakukan Monev Dana Bandes Alias Dana Pokir Dewan

Irda Kabupaten Subang Kini Intensif Lakukan Monev Dana Bandes Alias Dana Pokir Dewan

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Subang, Demokratis Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang kini intensif melakukan monitoring dan evaulasi dana bantuan desa (bandes) atau lazim disebut...

Digelar Perdana Haul Situs Makom Nyi Mas Subang Larang dan Nyi Mas Dewi Kawunganten

Digelar Perdana Haul Situs Makom Nyi Mas Subang Larang dan Nyi Mas Dewi Kawunganten

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Subang, Demokratis Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi hadir dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Pelantikan BPC HIPMI Kota Tasikmalaya Periode 2023-2026, Dorong Potensi UMKM Jadi Unggulan di Jawa Barat

Pelantikan BPC HIPMI Kota Tasikmalaya Periode 2023-2026, Dorong Potensi UMKM Jadi Unggulan di Jawa Barat

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Kota Tasikmalaya, Demokratis Dengan mengambil tema ‘Merajut Mimpi Bersama HIPMI Perkuat Peradaban Melalui Ekonomi’, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha...

Bupati Jeneponto Pimpin Rakor Forkopimda

Bupati Jeneponto Pimpin Rakor Forkopimda

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jeneponto, Demokratis Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar memimpin rapat koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Bupati...

RECOMMENDED

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

September 27, 2023
Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

September 27, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In