Jakarta, Demokratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan acara resepsi pernikahan dilakukan di gedung, seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Kendati begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, sebelum menggelar acara pengelola gedung wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
Selanjutnya, permohonan tersebut akan dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI. Dalam hal ini oleh tim di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
“Untuk pengawasan, masing-masing pengelola membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol Covid-19 dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).
Pria yang akrab disapa Ariza itu juga mengatakan, untuk pelaksanaan resepsi di perkampungan, selama protokol Covid dijalankan, maka Pemprov akan mengizinkan.
“Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal (dulu),” tandas Ketua Gerindra DKI Jakarta itu. (Red/Albert)