Jakarta, Demokratis
Polairud Polda Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan benih lobster atau benur sebanyak 129 ribu lebih senilai Rp 13 miliar. Benih-benih itu hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan pantai timur dan barat.
”Jumlah benur yang ada di dalam rumah penampungan ini ada sebanyak 129.466 yang terdiri atas dua jenis benur yaitu jenis mutiara dan pasir,” kata Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo di Jambi, Rabu (23/12).
Rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster itu berada di kompleks Pemda RT 11, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasi rumah yang sangat strategis karena sepi itu dijadikan tempat penyimpanan benur yang kemudian akan diselundupkan ke luar negeri.
Selain ditemukan benur siap diedarkan, lanjut Albertus Rachmad Wibowo, polisi juga menemukan beberapa bak penampungan yang telah dimodifikasi. Petugas juga turut mengamankan empat orang di lokasi yang merupakan kepala gudang, sopir, dan pekerja. Berikut dua unit kendaraan mobil yang diduga alat transportasi darat untuk menyelundupkan benur menuju pelabuhan laut.
”Jadi saat kita lihat di dalam rumah ini sudah lengkap alat-alatnya mulai dari tempat penampungannya, lalu lokasi di dalamnya itu juga dingin, karena untuk penyimpanan benur itu suhunya harus dingin,” kata Albertus Rachmad Wibowo.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya juga menemukan beberapa bak untuk penyimpanan benur dan plastik-plastik yang berisikan benur yang sudah siap diselundupkan. Dari total 129 ribu lebih benur, jenis mutiara berjumlah 127.000 ribu dan 2.466 untuk jenis pasir. Rencananya benur-benur itu diseludupkan melalui beberapa lokasi perairan jalur tikus di Jambi, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolda menambahkan, berdasar keterangan para pelaku ada beberapa negara yang diduga akan menjadi tujuan ekspor benur, seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Namun sebelum berhasil diselundupkan polisi lebih dulu menggagalkan dengan menggerebek gudang penyimpanan itu.
”Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja. Ekspornya itu ada beberapa negara. Keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi. Karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia,” ujar Albertus Rachmad Wibowo.
Apalagi pengeksporan benur itu juga tidak memiliki izin atau ilegal.
Dalam beberapa pekan ini, polisi sudah menggagalkan upaya penyelundupan benur ke luar negeri. Mulai dari penyelundupan benur yang digagalkan Polres Tanjabtim, kemudian Polres Tanjabbar, dan Rabu (23/12) dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.
Nanti dari 129 ribu lebih benur yang diamankan, polisi berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitat laut yang berada di Sumatera Barat.
Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diketahui merupakan warga Jambi.
”Kasus ini akan terus kita tindak lanjuti. Para tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal,” kata Kapolda Jambi Albertus Rachmad Wibowo. (Red/Dem)