Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Jamin Keamanan Warga Pelapor Buruknya Pelayanan Publik

Jakarta, Demokratis

Kepala Staf Kepresidenan Jendral TNI Purn Moeldoko memastikan bahwa pemerintah tidak akan menciduk atau memidanakan warga yang melaporkan kondisi buruknya pelayanan publik. Hal ini dilakukan demi memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak pada peningkatan investasi juga kemudahan bagi masyarakat luas.

“Saya dapat pastikan, kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya,” kata mantan Panglima TNI ini dalam acara Kantor Staf Presiden (KSP) Mendengar melalui kanal Youtube, Kamis, 11 Februari 2021.

Untuk pengaduan atau meneruskan informasi, lanjut Moeldoko, masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya. “Demikian juga kalau ada kesalahan dari kami. Hal-hal yang belum memuaskan saya mohon maaf, tapi sekali lagi setidaknya kami mendengar keluhan Anda,” ujarnya.

Menurutnya lagi, selama ini KSP melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan cepat. “Kepada siapa pun dapat menyampaikan di lapor.go.id. Dan ini juga sesuai dengan arahan Presiden yang ingin memperbaiki pelayanan publik,” cetusnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan atau potensi maladminstrasi dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada 8 Februari 2021.

Sementara itu, pihak Ombudsman RI menyampaikan catatan khusus, bahwa institusi kepolisian mendapatkan pengaduan paling tinggi dari seluruh instansi. Sebanyak delapan ribu pengaduan diterima dari 2000-2020 atau selama 20 tahun.

“Kita sudah menyelesaikan 4.500 lebih, tiga ribu di antaranya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam diskusi daring, Kamis (11/2). Ninik mengatakan, kasus yang banyak dilaporkan salah satunya indikasi kekerasan di tempat penahanan, bahkan sampai mengakibatkan kematian.

Karenanya, Ninik memandang penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap seorang tersangka terlau panjang sampai sebelum dibawa ke pengadilan.

Penahanan yang terlalu lama itu berpotensi menimbulkan kekerasan. “Kekerasan yang terus menerus dalam proses penegakan hukum ini secara langsung semakin memperburuk profesionalitas kerja aparat penegak hukum kita,” ungkapnya.

Ninik juga beranggapan aparat kepolisian belum memiliki pemahaman yang merata soal makna dari penyiksaan. Sebab, penyidik memerlukan pengakuan dari seorang tersangka. “Tapi, tetap menggunakan cara-cara yang sebetulnya oleh Undang-Undang itu sudah dijamin tidak boleh dilakukan,” tutur Ninik. (Red/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles