Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bentrokan PT PG Rajawali II, Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka

Indramayu, Demokratis

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia, dan salah satu tersangka merupakan ketua organisasi masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (ormas F-KAMIS).

“Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, Lukman mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota F-KAMIS berikut ketuanya yang bernama Taryadi.

Menurutnya, penetapan dari ketujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh.

“Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi,” ujarnya pada konferensi pers.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yaitu, Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

“Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya,” lanjutnya.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat.

Selain itu Polres Indramayu kata Lukman juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut. Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Ahad (4/10/2021).

“Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles