Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Tegalgirang Meminta Pemdes Wanasari Segera Selesaikan Perkara Pembayaran Warganya

Indramayu, Demokratis

Tina 47 tahun, adalah ibu dari ketiga anak yang menyandang status janda nyaris tertipu dan belum terbayarkan pengembalian uang untuk pembelian rumah yang dilakukan oleh DNA warga dari Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Awal mula peristiwa tersebut, DNA sebagai pemilik rumah menawarkan kepada Tina untuk membeli rumahnya yang berada di Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, dengan senilai Rp. 110 juta berikut dengan tanahnya.

Peristiwa transaksi pembelian rumah itu disaksikan oleh Wasiah selaku kakak kandung Tina dan Rahma sebagai pembuat kwitansi pada tanggal 25 Juni 2020. DNA meminta sejumlah uang kepada Tina dengan dalih sebagai tanda jadi atau DP sebesar Rp. 70 juta pada hari itu juga dengan diberikannya kwitansi sebagai tanda terima.

Namun dalam perjalanannya, Tina mengetahui bahwa rumah yang ingin dijual tersebut dalam keadaan tidak baik-baik saja — bahwa kelengkapan surat rumah sedang digadaikan ke bank — dan belum diselesaikan soal pembagian warisannya dengan keluarga DNA, sehingga Tina mengurungkan transaksi pembelian rumah tersebut kepada DNA.

Mengetahui hal di atas, Tina segera meminta kembali uang transaksi pembelian rumah yang telah diberikan pada DNA senilai Rp. 70 juta itu, meskipun sempat berjalan alot dan memakan waktu beberapa hari, Tina akhirnya mendapatkan pengembalian uang tersebut dengan nilai Rp. 40 juta dari DNA dengan alibi yang kekurangannya akan dibayarkan setelah rumah terjual.

Kekurangan pengembalian uang sekitar Rp. 30 juta oleh DNA hingga saat ini belum dibayarkan, bahkan Tina telah berupaya dengan berbagai macam cara untuk meminta haknya kepada DNA. Komunikasi terkahir pada bulan November 2020, Tina melakukan komunikasi kepada DNA melalui inbox Facebooknya, namun sampai saat ini pun belum ada itikad baik untuk mengembalikan atau memberikan haknya Tina.

Pada Jumat (22/10/2021), Demokratis melakukan konfirmasi kepada Candra selaku Bendahara di Pemerintahan Desa Wanasari. Candra mengetahui dan mengatakan bahwa persoalan antara kedua belah pihak sampai saat ini belum selesai.

Bahkan Candra pun selaku pejabat desa setempat sudah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut. Namun persoalan di atas mengalami kebuntuan dan meminta kepada Tina agar bersabar hingga terjual rumah DNA.

Bukti pembayaran pembelian rumah senilai Rp. 70 juta yang dibuat oleh Rahma mewakili DNA yang disaksikan oleh Wasiah selaku kakak kandung Tina.

“Persoalan ini sudah lama, saya mengetahui bahkan telah mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun DNA kukuh untuk membayarnya setelah rumah terjual,” sergah Candra kepada Demokratis.

Persoalan dilema itu mendapatkan jawaban dari Candra agar dari pihak Tina membuat pertemuan untuk melakukan musyawarah kembali kepada DNA pada hari itu juga.

“Saya sudah mediasi dengan ibu DNA, Insya Allah hari Senin jam 10 siap dipertemukan,” kabar dari Candra melalui pesan singkat kepada pihak Tina.

Selanjutnya, pada Senin (25/10/2021), dari pihak kuasa lisan Tina menerima undangan dan pertemuan yang telah diagendakan oleh Candra untuk melakukan musyawarah di kediaman DNA.

Dari pertemuan dan musyawarah yang telah terjadi yang disaksikan oleh Candra, DNA bersikeras bahwa tidak merasa memiliki hutang kepada Tina atas transaksi pembelian rumah tersebut. Bahkan DNA dengan temperamen meminta Tina segera menemui DNA jika ingin diberikan hak kekurangan uangnya.

“Saya tidak merasa memiliki masalah maupun hutang kepada Tina. Dalam proses pembelian rumah tersebut ada DP sekitar Rp. 70 juta, namun karena Tina tidak jadi membeli, maka saya kembalikan uang tersebut sebesar Rp. 40 juta. Itu sudah bagus karena ada niat baik saya. Seharusnya di mana pun prosesnya dalam transaksi penjualan, istilah DP dapat hangus dan tidak perlu dikembalikan,” elak DNA kepada kuasa lisan Tina.

Dari mediasi dan musyawarah tersebut, pihak Tina meminta jaminan sebagai bentuk bahwa pihak DNA masih ada itikad baik. Namun, DNA dengan cepat menjawab tidak akan memberikan jaminan apa pun. Bahkan jika pihak Tina ingin berbicara jaminan, DNA meminta agar menunggu anaknya pulang dari luar kota.

“Saya tidak akan memberikan jaminan, karena saya tidak punya hutang dengan Tina. Jika ingin bicara jaminan maka saya akan telepon anak saya, silahkan bicara jaminannya sama anak saya,” hindar DNA saat itu juga.

Dari persoalan tersebut, Tina sangat berharap kepada Pemdes Wanasari untuk masyarakatnya yaitu DNA segera dapat melakukan kewajibannya untuk memberikan hak kekurangan pembayaran yang selama ini belum juga didapatkan.

Bahkan Tina memberikan saran kepada Pemdes Wanasari untuk mewaspadai kepada DNA yang kecil kemungkinan tidak adanya itikad baik kepada dirinya.

Kabar terbaru dari Candra, pada Selasa (1/11/2021), bahwa kabar dari pihak DNA yang meminta untuk menunggu anaknya pulang belum didapatkan hingga saat ini. Candra pun mengatakan kepada pihak Tina jika anak dari DNA pulang, segera akan diberikan kabar.

“Belum ada. Nanti juga kalau pulang pasti saya kabari,” jelas Candra singkat kepada pihak kuasa lisan Tina. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles