Senin, April 20, 2026

Koruptor Jadikan “Ani-ani” untuk Tempat Pencucian Uang

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik pencucian uang hasil korupsi. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut sebagian pelaku kini memanfaatkan relasi personal dengan perempuan muda atau yang kerap disebut “ani-ani” untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Menurut Ibnu, fenomena ini muncul karena pelaku kesulitan menyembunyikan uang hasil korupsi dari pengawasan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pelaku korupsi didominasi laki-laki, sekitar 81%. Ketika semua kebutuhan sudah terpenuhi, mereka bingung menempatkan uang agar tidak terdeteksi,” ujarnya dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4/2026).

Kondisi tersebut mendorong pelaku mencari jalur di luar sistem keuangan formal. Salah satu modus yang digunakan adalah mendekati perempuan muda, membiayai kebutuhan hidup mereka, sekaligus menjadikan mereka sebagai perantara penyimpanan uang haram.

“Mulai mencari yang muda-muda, didekati, dibiayai. Dari situ uang mengalir. Padahal, ketika uang hasil korupsi diberikan dan diterima, di situlah sudah masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” tegas Ibnu.

Dalam perspektif hukum, praktik tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, pihak penerima dana juga berpotensi terseret hukum sebagai pelaku pasif karena menerima dan menyimpan dana yang diduga berasal dari kejahatan.

“Setidaknya bisa dikenakan pasal penadahan. Ada konsekuensi hukum yang tidak ringan,” lanjutnya.

KPK menilai modus ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum, karena menunjukkan adaptasi pelaku korupsi dalam menghindari pelacakan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan sosial yang terlibat dalam aliran dana ilegal.

Di sisi lain, KPK mengingatkan pentingnya kesadaran publik, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam praktik kejahatan finansial berkedok hubungan personal. Sebab, dalam hukum, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika seseorang menerima aliran dana ilegal. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles