Rabu, Oktober 30, 2024

6 SKPD Telah Berbudaya Lingkungan

Indramayu, Demokratis

Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berikhtiar untuk mewujudkan kantor berbudaya lingkungan (KBL) di semua perangkat daerah yang ada di Pemkab Indramayu. Pada tahun 2019 ini setidaknya 6 kantor perangkat daerah ditetapkan sebagai kantor berbudaya lingkungan setelah melalui proses penialain.

Atas kepeduliannya mewujudkan kantor berbudaya lingkungan, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat memberikan penghargaan dan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah memenuhi kriteria kantor berbudaya lingkungan beberapa waktu lalu, di Alun-alun Indramayu.

Ke enam perangkat daerah yang ditetapkan sebagai kantor berbudaya lingkungan tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (juara 1), Dinas Lingkungan Hidup (juara 2), RSUD Indramayu (juara 3), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (harapan 1), Badan Keuangan Daerah (harapan 2), dan Inpsektorat (harapan 3).

Taufik Hidayat mengatakan, kantor berbudaya lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kenyamanan dalam lingkungan perkantoran. Namun lebih dari itu, KBL merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas seperti menghindari pemborosan penggunaan biaya listrik, bahan bakar, juga air.

Pada konsep dasar pembangunan berkelanjutan atau berwawasan lingkungan, sumber daya alam merupakan sumber yang terbatas sedangkan kebutuhan manusia cenderung tidak terbatas. Maka sebagai upaya untuk pelestarian sumber daya alam harus mendapat perhatian dan penanganan yang serius agar bisa dimanfaatkan oleh semua hingga kepada generasi yang akan datang.

Taufik menambahkan, KBL merupakan upaya yang efektif untuk mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dapat menjadikan penghuni sebuah gedung perkantoran menjadi ramah lingkungan, karena itu semua sangat penting keberadaannya. KBL merupakan refleksi kebijakan kantor dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, nyaman dan sehat.

“Aktifitas perkantoran cenderung boros karena setiap harinya menghabiskan kertas, air, listrik dan sebagainya. Atas dasar itu dituntut untuk diterapkan konsep kantor berbudaya lingkungan, dalam menerapkan Eco Office perlu ada keterpaduan antara konsep bangunan ramah lingkungan dan perilaku budaya ramah lingkungan,” tegas Taufik.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengatakan, sebagai langkah awal penilaian KBL ini diakui olehnya masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh perangkat daerah. Namun demikian, kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini berharap kualitasnya akan semakin membaik dan KBL benar-benar diterapkan dan menjadi kebutuhan perangkat daerah. (S Tarigan/Diskominfo)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles