Subang, Demokratis
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Govermen) , khususnya bagi pejabat pemerintahan , undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berkaca dari filosopi itu Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Binong memandang, bila anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga mitra kerjanya Pemerintah Desa yang salah satu fungsinya bersama Kepala Desa membuat regulasi pemerintahan Desa diperlukan pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni.
Dengan digelarnya pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD diharapkan akan lebih mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ketika melihat persoalan  yang berkembang di tengah masyarakat.
Hal itu diutarakan Camat Binong H Hazizul Hakim,S.Sos,M.Si saat ditemui seusai membuka pelatihan peningkatan kapasitas para anggota BPD se kecamatan Binong, yang berlangsung selama satu hari di aula kantor kecamatan Binong, Senin (31/10/2022).
Menurut Hazizul untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengaturan ihwal administrasi pemerintahan yang menjadi ranah tugas BPD (baca: pembuatan Perdes) diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan desa.
Dia mencontohkan seperti pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang gotong royong, keamanan lingkungan (Kamling/Ronda malam), Kebersihan, ketenteraman dan ketertiban lingkungan, pembangunan infra struktur pertanian/ketahanan pangan, pencegahan penggunaan Narkoba, Pengumpulan sebagaian harta dari para agnia dan sebagainya yang disesuaikan dengan kebutuhan di desanya masing-masing. Tandasnya.
Tak hanya itu, tambah Hazizul maksud dan tujuan diadakannya pelatihan ini selain untuk mempererat tali silaturahmi antara penyelenggara pemerintahan desa (BPD dan Pemrintah desa), juga dalam upaya memahami secara menyeluruh bagaimana posisi dan peran sebagai mitra kerja Kepala Desa, sehingga diharapkan akan semakin terjalin kemitraan yang solid dalam penyelenggaran pemerintahan desa yang endingnya untuk mensejahterakan masyarakat. Pungkasnya.
Sekmat Binong selaku Ketua Panitya penyelenggara Tatang Arifin,S.Sos.MM didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Binong Januar Pardan,S.Ip saat ditemui di ruang kerjanya menerangkan, bila pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD diikuti oleh seluruh anggota BPD di wilayah kecamatan Binong kecuali Desa Karangsari, karena sudah diselenggarakan sebelumnya secara terpisah.
Para pemateri, tambah Tatang selain para Pejabat terkait di tingkat Kecamatan Binong, juga menghadirkan pemateri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab.Subang (Dispemdes) yang diwakili Kasi Pemdes Mita,S.Ap, Ketua Asosiasi BPD kabupaten Subang Sony,S.Pd.
Sementara materi bahan ajar yang disampaikan kepada peserta pelatihan diantaranya tentang Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD. Terkait dengan materi itu menurut Sekmat Tatang yang menjadi penekanan implementasinya diantaranya Pembuatan Tata Terbit BPD sebagai standar aturan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur pada Psl 77 UU No.6 tahun 2014, tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya No.43 tahun 2014.
Dijelaskan Tatang, secara normative Tupoksi anggota BPD sebagaimana didasarkan pada Pasal 55 UU No.6/2014 diantaranya (1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa menjadi Peraturan Desa (Perdes); (2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; (3) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sementara Hak-hak anggota BPD menurut Psl 62 UU No.6/2014 berhak (a) Mengajukan usul rancangan peraturan desa; (b) Mengajukan pertanyaan; (c) Menyampaikan usul dan/atau pendapat; (d) Memilih dan dipilih dan (e) Mendapat tunjangan dari APBDes.
Disampaikan pula pada pelatihan itu materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No.113 tahun 2014.
Pada materi ini kata Tatang anggta BPD yang mempunyai fungsi pengawasan harus memahami betul bagaimana Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa, apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip mengelola anggaran desa seperti prinsip transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu harus difahami pula oleh anggota BPD, bila Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) memiliki kewenangan diantaranya ; (a).Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); (b) Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD); (c) Menyetujui pegeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Pungkasnya. (Abh)