Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kominfo Minta TikTok Blokir Akun Ngemis Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tak menutup kemungkinan bakal melakukan penindakan tegas dengan memblokir akun yang melakukan ‘ngemis online’ di jejaring platform media sosial TikTok.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan tindakan itu bakal dilakukan jika perilaku ‘ngemis online’ sudah menjurus ke ranah hukum.

“Sejauh ini kami minta platform take down konten tersebut. Kami belum hendak meminta akunnya diblokir kecuali ada langkah-langkah hukum dari aparat penegak hukum yang meminta Kominfo men-take down akunnya,” kata Usman, Sabtu (21/1/2023).

Namun demikian, sejauh ini kata Usman, pihaknya masih mengimbau pihak platform agar konsisten menindak konten-konten yang merujuk pada aksi ngemis online tersebut.

“Untuk antisipasi kami melakukan literasi digital kepada masyarakat. Kami juga meminta platform lebih selektif dalam menampilkan kontennya,” jelas Usman.

Pun saat disinggung apakah ada kemungkinan penjatuhan sanksi terhadap platform jika imbauan ini tak dijalankan dengan baik, Usman memastikan, sejauh ini pihak TikTok cukup kooperatif.

“Platform selama ini memenuhi permintaan take down dari Kominfo,” ujar Usman.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini menyusul maraknya lansia mengemis di media sosial atau ngemis online.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. “Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata dia. (Rio)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles