Sukabumi, Demokratis
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJ2WP) II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2022 melaksanakan Paket Bahan Material Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Sukabumi) dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.
Pada tanggal 26 Juni 2023 lalu, Demokratis meminta penjelasan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terkait realisasi Paket Bahan Material Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Sukabumi) tersebut.
Adapun rincian 36 Paket Bahan Material Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Sukabumi) yang dikonfirmasi Demokratis secara tertulis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui Kepala UPTD PJ2WP II Andi Nugroho, ST dalam surat keterangan tertulisnya, Nomor: 178/HM.03.04/PJ2WPII, tanggal 06 Juli 2023 menjelaskan, perusahaan yang menjadi penyedia barang/material adalah perusahaan yang sudah terdaftar pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Namun sayangnya, tidak ada penjelasan Andi Nugroho lebih lanjut tentang perusahaan yang sudah terdaftar pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia). Artinya, nama perusahaan yang menjadi penyedia 36 paket di atas tidak diketahui nama penyedianya.
Lebih lanjut Andi Nugroho menyampaikan penjelasan pekerjaan pemeliharaan rutin di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II sebagai berikut:
- Pekerjaan Pemeliharaan Rutin di laksanakan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II dengan swakelola selama 1 (satu) Tahun Anggaran dan pelaksanaannya oleh Pekerja Harian/Pekerja Rutin.
- Penanganan Pemeliharaan Rutin yaitu sepanjang 347,729 Km dengan 27 (dua puluh tujuh) ruas jalan yang berada di Wilayah Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
- Pekerjaan yang dilaksanakan dalam pemeliharaan rutin diantaranya pembersihan rumput, tambal sulam jalan dan pekerjaan bahu.
- Dalam pelaksanaan pemeliharaan rutin tidak ada masa pemeliharaan karena pelaksanaanya secara swakelola yang di kerjakan secara rutin oleh pekerja harian selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
- Perusahaan yang menjadi penyedia barang/material adalah perusahaan yang sudah terdaftar pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Berdasarkan penjelasan Kepala UPTD PJ2WP II Andi Nugroho, ST di atas, tidak diketahui nilai kontrak dan nama penyedia jasa selaku pelaksana 36 Paket Bahan Material Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Sukabumi) tersebut di atas.
Selain itu, tidak diketahui juga nama ruas jalan provinsi yang ditangani dalam 36 Paket Bahan Material Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Sukabumi) tersebut di atas.
Demikian juga tidak diketahui titik segmen (KM) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam 36 Paket Bahan Material Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Sukabumi) tersebut di atas. (IS)