Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhirnya Kejari Subang Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Dana Bandes TA 2020 dan 2021

Subang, Demokratis

Setelah sebelumnya diperiksa berjam-jam sepanjang Rabu (13/9/2023), oknum anggota DPRD Kabupaten Subang, berinisial Sup semula statusnya dari saksi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Anggota DPRD Subang aktif Sup yang diduga Supriatna dari Partai Golkar itu diduga tersangkut kasus korupsi dana bantuan desa (bandes) atau lazim disebut dana pokok pikiran dewan (pokir) atau lebih popular disebut dana aspirasi dewan di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat TA 2020-2021 senilai Rp250 juta.

“Ya benar, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas II A Subang,” ujar Kasi Intel Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Menurut  Akhmad Adi Sugiarto dalam kasus tersebut, mulanya Sup hanya sebagai saksi, namun setelah diperiksa selama berjam-jam status Sup naik dari saksi menjadi tersangka.

Adi Sugiarto belum bersedia memberikan keterangan secara rinci ihwal kasus tersebut, termasuk kemungkinan ada tersangka lainnya.

Dia mengatakan, untuk rincinya menunggu petunjuk pimpinan. “Tunggu saja keterangan resminya nanti,” kata Adi.

Kantor Kejari Subang. Foto: Demokratis/Abh

Menurut informasi yang belum dikonfirmasi, Sup diduga menyelewengkan dana pokir TA 2020 dan 2021 diperuntukan penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang, sebesar Rp250 juta, dengan perincian TA 2020 sebesar Rp100 juta dan TA 2021 Rp150 juta.

“Ya begitulah, dana pokir yang diusungnya untuk tambahan penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar sumber di Kejari Subang.

Sementara itu, modus operandi penjarahan dana program itu dengan cara menyalurkan dana bandes (baca: pokir) kepada BUMDes tandingan (dibentuk tanpa jelas landasan yuridisnya-Red) yang diketuai Cari Sugiarto dan disebut-sebut di bawah naungan anggota dewan Sup, dengan dalih akan digunakan sebagai permodalan simpan pinjam.

Padahal penyertaan modal dari sumber yang sama pada TA 2020 sebesar Rp100 juta, sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

“Betapa tidak, BUMDes tandingan ini di akhir tahun tidak pernah menggelar RAT, tidak menyetor SHU sebagai kontribusi APBDes (sumber pendapatan), tidak melaporkan perkembagan aset, jenis usaha monoton alias tidak inovatif, hal ini menunjukkan bila managemen dana bandes yang dikelola BUMDes pimpinan Cari Sugiarto terkesan amburadul dan sarat KKN,” ujar sumber lagi.

Sementara BUMDes yang sudah terdaftar di Kemendes/Dispemdes Kabupaten Subang yang diketuai Utam terpaksa harus gigit jari, tidak mendapat tambahan penyertaan modal, padahal dalam SK Bupati tersirat bila bandes itu diperuntukan bagi BUMDes sesuai yang diusulkan diketuai Utam.

Hingga kini Ketua DPD Golkar Kabupaten Subang, Elita Budiati belum bisa dimintai keterangan terkait atas penahanan kadernya tersebut. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles