Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Bangunan Rehab Gedung Cagar Budaya SMKN 1 PKP Bidang SMK Cabdin I Penuh Permasalahan

Pangkalpinang, Demokratis

Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Bangunan Rehab Gedung Cagar Budaya SMKN 1 PKP Bidang SMK Cabdin I penuh permasalahan di lapangan.

Pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp3.354.197.655,40 yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Centrak Utama Karya berdasarkan kontrak Nomor : 001/SPK/REHAB-SMKN1PKP/2024 tanggal 17 Mei 2024 dengan Konsultan Pengawas PT. Paluya Karya Persada, ini telah dilakukan hampir 1,5 bulan namun baru tahap penyelesaian pembongkaran langit-langit/plafon saja, sedangkan untuk penaggantian pemasangan yang baru belum dilakukan.

Pekerja yang melaksanakan berdasarkan pantauan di lapangan juga hanya berjumlah empat orang dikepalai Tumirin. Menurut penjelasan tukang, bahwa material kayu untuk pekerjaan penggantian belum ada dan mereka juga sudah empat hari ini tidak bekerja.

Pantauan wartawan di lapangan bahwa pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Bangunan Rehab Gedung Cagar Budaya SMKN 1 PKP Bidang SMK Cabdin I miliki segudang permasalahan, seperti tidak adanya rambu-rambu peringan di lokasi pekerjaan apalagi pada lokasi pekerjaan langsung dengan akses lalu lintas yang begitu ramai sehingga kontraktor telah mengabaikan keselamatan dan tidak mengindahkan ketentuan tentang K3. Selain itu, pekerja yang bekerja pun tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Ironisnya lagi para pekerja ini telah melanggar Undang-undang Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi karena tidak memiliki sertifikat. Padahal selain sudah diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 juga persyaratan tersebut telah dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam dokumen lelang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan dokumen perjanjian/kontrak.

Oleh karena itu, seharusnya pejabat penanda tangan kontrak tidak melanjutkan kontrak ini dan melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan isi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum ataupun instansi yang terkait juga harus menindak lanjuti permasalahan yang terkait dengan Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Bangunan Rehab Gedung Cagar Budaya SMKN 1 PKP Bidang SMK Cabdin I, dan menghentikan kegiatan tersebut sebagaimana amanat undang-undang dan dokumen-dokumen yang berkenan dengan pekerjaan ini. (S. Gimpong)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles