Kamis, Juli 3, 2025

Miliki Sabu, ASN Dinas Kesehatan Tapteng Diamankan Polisi

Tapteng, Demokratis

Personil Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan tersangka penyalahguna narkotika berinisial IAH (41), warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Dari tangan IAH, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng ini ditangkap polisi Kamis (23/4) sekitar pukul 02.00 WIB, saat melintas di depan Mapolsek Sibabangun. IAH sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan personil kepolisian, tersangka berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Sibabangun.

Selain itu, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mencokok seorang laki-laki berinisial TS alias T (40), dirumahnya di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. TS merupakan tersangka pemberi sabu kepada IAH.

Kapolsek Sibabangun Iptu Horas Gurning, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat mengatakan, selain sabu, dari tangan tersangka IAH polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah tas pinggang merek Pushop warna hitam, 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol mineral merek Aqua, 1 unit timbangan elektrik sabu, 1 buah kaca dan pipet kecil, 3 buah mancis, 1 unit HP merek Samsung warna putih dan uang tunai Rp 553.000.

Disebutkan, penangkapan tersangka bermula saat personil Polsek Sibabangun melihat adanya seseorang laki laki melintas dan berhenti di depan Mapolsek Sibabangun. Karena mencurigakan, personil Polsek Sibabangun mendekati tersangka namun tersangka melarikan diri. Dua anggota Polsek Sibabangun mengejar tersangka. Setelah tertangkap, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibabangun.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas pinggang merek Pushop warna hitam berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip. tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka TS.

“Pengakuan tersangka untuk dipakai atau dikonsumsinya sendiri,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, Rabu (29/4).

Selanjutnya personil Polsek Sibabangun dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS Alias T di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pinangsori. Lalu TS dibawa ke Mapolsek Sibabangun. Saat diinterogasi tersangka TS mengaku jika dia ada memberikan sebungkus narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka IAH. (MH)

Related Articles

Latest Articles