Selasa, Maret 25, 2025

Lampiran Catatan Atas Laporan Keuangan PDAM Tirta Darma Ayu

Indramayu, Demokratis

Dalam laporan keuangannya perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta darma ayu indramayu jawa barat, per 31 desember 2019, melampirkan berbagai catatan atas laporan keuangannya, diantaranya secara umum membuat penjelasan pendirian perusahaan, yaitu bahwa PDAM tirta darma ayu kabupaten indramayu di dirikan dengan peraturan daerah (perda) pemerintah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 1985, tanggal 20 september 1985.

Adapun tujuan mendirikan PDAM, yaitu untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum akan kebutuhan air minum, yaitu mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum akan kebutuhan air minum, dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum secara lengkap, sehingga siap untuk di gunakan masyarakat. Adapun kedudukannya PDAM tirta darma ayu beralamat di jalan Letjen Suprapto nomor 25 E, 45214 Indramayu. Telpon 0234-271311 dan Faks 0234-27274. Tugas pokoknya adalah berdasarkan peraturan bupati indramayu nomor 7A tahun 2005, pasal 3 tanggal 1 juli 2005. bahwa PDAM tirta darma ayu adalah bertugas menyelenggarakan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsinya sebagai penyediaan air minum pada pelanggan dan masyarakat, pada umumnya di dalam wilayah kabupaten indramayu, juga berfungsi memberikan jasa pelayanan teknik kepada masyarakat yang berhubungan dengan bidang air minum. Kemudian dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasakan peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 5 tentang perubahan pertama atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 15 tahun 2008, tentang perusahaan daerah air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu, di pasal 8 menyebutkan modal dasar PDAM tirta darma ayu adalah sebagai berikut. 1-modal dasar Rp 600 miliar, 2-realisasi modal, yaitu modal dari pemerintah pusat Rp 25.968.897.782, 3-di tambah modal dari pemerintah daerah Rp 10.893.568.803, 4-dan dari dana hibah Rp 63.050.000.

Pada posisi modal di setor per 31 desember 2015 adalah sebagai berikut: 1-modal pemerintah pusat Rp 25.968.897.782, 2-modal pemerintah daerah Rp 10.893.568.803, 3-hibah Rp 63.050.000, 4-hibah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 Rp 2.000.000.000, 5-hibah MBR tahun 2014 Rp 3.000.000.000, 6-hibah MBR tahun 2015 Rp 7.998.000.000, 7-hibah MBR tahun 2016 Rp 9.000.000.000, 8-hibah MBR tahun 2017 Rp 9.000.000.000, 9-hibah MBR tahun 2018 Rp 15.000.000.000, 10-hibah MBR tahun 2018-2019 Rp 29.000.000.000, 11-bantuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tingkat II tahun 2003 sampai dengan 2009 Rp 12.789.001.000, 12-bantuan APBD tingkat II tahun 2011 Rp 1.596.736.000, 13-bantuan APBD tingakt II tahun 2010 Rp 9.746.300.000, 14-bantuan APBD tingkat II tahun 2011 Rp 11.382.950.000, 15-bantuan APBD tingkat II tahun 2011 Rp 1.134.393.000, 16-bantuan APBD tingkat II tahun 2011 Rp 1.142.699.000, 17-bantuan APBD tingkat I (propinsi) tahun 2013 Rp 180.505.000, 18-bantuan APBD tingkat II tahun 2011 Rp 13.623.370.000.

Berdasarkan perda kabupaten indramayu nomor 15 tahun 2008 pasal 64, bahwa penggunaan laba bersih setelah pajak penghasilan, adalah sebagai berikut: 1-untuk dana APBD pemerintah kabupaten sebanyak 55%, 2-untuk sosial dan pendidikan sebanyak 10%, 3-jasa produksi sebanyak 10%, 4-untuk dana pensiun dan pesangon sebanyak 20%, 5-untuk dana cadangan umum sebanyak 5%. Struktur organisasi dan tata kerja PDAM tirta darma ayu di tetapkan berdasarkan perda nomor 15 tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan perda nomor 5 tahun 2012 tanggal 22 februari 2012 dengan susunan sebagai berikut: A-dewan pengawas, B-direksi, C-kepala kepala bagian, D-satuan pengawas intren (internal), E-satuan penelitian dan pengembangan, F-cabang dan unit, G-cabang perusahaan terdiri dari: cabang Indaramayu, Jati Barang, Loh Bener, Kandang Haur, Karang Ampel, Kertas Maya, Sindang, unit-unit: Bango Dua, Jati Sawit, Gabus Wetan, Balongan, Anjatan, Losarang dan Arahan.

Susunan pengurus berdasarkan surat keputusan  bupati nomor 539/kep-72-eko 2018 tanggal 31 mei 2018 perihal perpanjangan masa jabatan ketua dan anggota dewan pengawas PDAM tirta darma ayu priode 2018-2022, adalah sebagai berikut: sebagai ketua, H Maman Kostaman SH. Anggota, H Didi Supriyadi BE S,sos. Anggota 2, H Suherman SE MM. Dan berdasarkan surat keputusan bupati pula, nomor 539/kep-58-eko/2017, dan 539/kep 105-eko/2017, dan 539/kep 113 eko/2017 dianggkat direksi PDAM tirta darma ayu kabupaten indramayu periode 2017 sampai dengan 2021 adalah sebagai berikut: sebagai direktur utama, H Tatang Sutardi S,sos Msi. Direktur umumm, Endang Efendi SE MM. Direktur teknik, Agus Suprihartono BE S,sos. Mengenai  jumlah karyawan PDAM tirta darma ayu per 31 desember 2019 adalah sebanyak 520 orang, terdiri dari 415 orang karyawan tetap, 102 orang sebagai honorer dan 7 orang sebagai harian tetap.

Jumlah pelanggan PDAM tirta darma ayu sampai dengan 31 desember 2019 terdiri dari  127.309 sambungan langganan, terdiri dari. 1-kelompok I A sebanyak 240, 2-elompok I B sebanyak 1.320, 3-kelompok I C sebanyak 188, 4-kelompok II A sebanyak 6, 5-kelompok II B sebanyak 121.603, 6-kelompok II C sebanyak 1.028, 7-kelompok II D sebanyak 2.485, 8-kelompok III A sebanyak 165, 9-kelompok III B sebanyak 196, 10-kelompok III C sebanyak 57, 11-kelompok III D sebanyak 12, 12-kelompok III E sebanyak 7, 13-kelompok IV A sebanyak 1, 14-kelompok IV C sebanyak 1, dengan biaya penyambungan rata rata Rp 1.320.000.

Sumber air baku yang di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyedian air besih di peroleh dari: A-air permukaan sungai cimanuk (daerah indramayu, jati barang dan jati sawit), B-sumur bor untuk daerah gabus wetan. C-irigasi cipelang untuk daerah bango dua. Irigasi cipanas untuk daerah losarang, dan irigasi wanguk untuk daerah kandang haur. Dijelaskan pula tentang kebijkan akuntansi PDAM tirta darma ayu kabupaten indramayu tahun 2018, berpedoman pada standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntansi publik (SAK-ETAP). Oleh karena itu laporan keuangan tahun 2018 di sajikan berdasarkan SAK-ETAP. Yaitu,

  1. Pengakuan pendapatan dan biaya, pendapatan diakui saat timbulnya transaksi atau pada masa prestasi dinikmati, yaitu pendapatan penjualan air diakui, di catat dan di laporkan tiap tiap bulan berdasarkan rekening air yang di terbitkan pada bulan yang bersangkutan. Pendapatan sambungan baru dan penjualan non air lainnya di akui dan di catat seluruhnya sebagai pendapatan tahun berjalan. Biaya di akui, di catat dan di laporkan dalam periode terjadinya transaksi pembebanan biaya-biaya yang bersifat periodik seperti gaji, listrik, sewa asuransi dan sebagainya, di kaitkan periode dimana biaya tersebut menjadi beban. B. Tentang penilaian piutang, piutang di sajikan dengan jumlah atau nilai yang dapat di realisasi, untuk maksud tersebut terhadap piutang-piutang di lakukan penyisihan sel, 1-umur di atas 3 bulan sampai dengan 6 bulan, di angka 30. Umur di atas 6 bulan sampai dengan 1 tahun, di angka 50. Umur di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun, di angka 75. Umur di atas 2 tahun, di angka 100. Piutang yang berumur 2 tahun sampai dengan 3 tahun di klasifikasikan sebagai piutang ragu-ragu dan piutang yang berumur 3 tahun, di klasifikasikan sebagai piutang tidak tertagih (piutang yang disisihkan tetapi pembukuannya dicatat sebagai extra comptable).
  2. persediaan di nilai berdasarkan harga perolehannya, sedangkan untuk pengeluaran atau pemakaian menggunakan metode FIFO (First In First Out), yaitu metode pencatatan persediaan menggunakan pervitual inventory metode. D. mengenai aset tetap dinilai berdasarkan harga perolehannya, di kurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dilakukan berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 96/PMK 03/2009 tanggal 15 mei 2019, tentang jenis jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan. Seperti jenis bukan bangunan kelompok I-masa manfaatnya 4 tarifnya 25%, kelompok II-masa manfaat 8 tarif 12,50%, kelompok III-masa manfaat 16 tarif 6,25%, kelompok IV-masa manfaat 20 tarif 5%. Jenis bangunan permanen masa manfaat 20 tarif 5%, bangunan tidak permanen masa manfaat 10 tarif 10% penyusutan. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles