Jakarta, Demokratis
Almarhum anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5 Sleman Yogyakarta, Senin (1/3/2021). Sebelum dimakamkan, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII.
“Prosesi pemakaman oleh Pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya akan dishalatkan di Masjid Ulil Albab UII,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Prosesi pemakaman mantan Hakim Agung itu akan dihadiri oleh Ketua dan anggota Dewas KPK. Selain itu, pimpinan KPK dan sejumlah pejabat struktural KPK juga akan menghadiri prosesi pemakaman Artidjo.
“Pimpinan KPK, Ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya di agendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut,” katanya.
Sebelumnya, jenazah Artidjo Alkostar diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati ke Yogyakarta pada Minggu (28/2/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB, jenazah m tiba di Yogyakarta pukul 03.00 WIB dini hari.
“Jenazah disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII,” kata Ali.
Artidjo Alkostar diketahui meninggal dunia pada minggu, pukul 14.00 WIB dalam usia 72 tahun.
Artidjo sebelumnya masih nampak prima dalam menjalankan pekerjaan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat (26/2/2021) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Namun pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menghubungi ajudan karena kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood, lantai 6 no.6-h tidak bisa dibuka. Saat pintu unit didobrak, Artidjo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah Artidjo lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Artidjo meninggal dunia karena sakit jantung dan paru-paru.
Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi.
Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Artidjo juga pernah menangani kasus Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Irjen Djoko Susilo, dan Sutan Bhatoegana.
Ketegasan Artidjo dalam mengadili perkara korupsi, membuat koruptor gentar untuk mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.
Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA. (Red/Dem)