Jakarta, Demokratis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan agenda meminta keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (1/3/2021).
“Jadwal di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00, agenda sidang hari ini masih meminta keterangan saksi dari JPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Sidang kebakaran gedung utama Kejagung telah bergulir sejak Senin (1/2/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan saksi fakta.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/2), JPU menghadirkan dua orang saksi ahli untuk dimintai keterangannya soal kebakaran gedung utama Kejagung.
Fakta
Dalam sidang tersebut terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai gedung Kejagung yang terbakar.
“Dari penyelidikan kita dapatkan kandungan kebakaran terfraksi solar, artinya di lokasi ada keberadaan solar dan tinner,” kata Nurkholis, saksi ahli dari Laboratorium Forensik, Mabes Polri, dalam sidang Kebakajaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Nurkholis dari Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, JPU menghadirkan saksi ahli kedua, Yulianto Sulistyo Nugroho, guru besar Teknik Keselamatan Kebakaran, Universitas Indonesia.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan top cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Bendera
Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan alumunium composite panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.
Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp 1,12 triliun itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Bs/Dem)