Depok, Demokratis
Polres Metro Depok tengah mengusut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, orang tua korban dengan pelaku sudah saling kenal.
“Kalau orang tuanya ini diduga tim sukses (timses) dari si pelaku,” ujar Arya, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, korban merupakan anak dari timses pelaku yang sebelumnya pernah dikenalkan oleh ibunya saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Sejauh ini keterangan baru didapat dari pihak korban, sedangkan belum ada pemeriksaan dari RK yang diduga sebagai pelaku.
Bahkan pihaknya juga belum menetapkan RK sebagai tersangka. “Minggu ini kita usahakan periksa (pelaku),” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku juga diduga pernah melakukan hubungan badan dengan korban. RK sempat memberikan janji atau iming-iming kepada korban berupa uang.
Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena masih mendalami kasus tersebut apakah ada keterlibatan antara dengan pelaku dengan ibu korban yang awalnya mengenalkan ke pelaku.
“Namanya anak-anak posisinya rentan, itu yang mengenalkan pun bisa terkena. Ini kan kita ada Undang-Undang Trafficking,” ujar Arya.
Diketahui, dalam UU Trafficking menyebutkan, ‘setiap orang yang bertujuan eksploitasi orang lain, atau mungkin mengakibatkan orang tereksploitasi, apalagi yang dieksploitasi itu anak, maka berpotensi terkena undang-undang’. (Thl)