Tapteng, Demokratis
Personil Polsek Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tersangka merupakan warga Dusun II Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, berinisial MSP (25). Ia dicokok polisi saat menikmati sabu-sabu di sebuah pondok kebun, Jumat siang (15/1), sekira pukul 13.30 WIB.
Tiga paket sabu dibungkus plastik bening, tiga buah botol bong, dua bungkus pipet kecil air mineral, satu kotak besi merk JJ Royal, satu unit handphone merk Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 260 ribu disita sebagai barang bukti. Sabu, bong, kotak besi dan pipit air mineral ditemukan di sekitar pondok tempat tersangka diamankan.
“Barang bukti sabu yang disita sebanyak 0,23 gram,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, melalui pesan tertulisnya, Rabu (20/1).
Gurning membeberkan, penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang sedang menikmati sabu-sabu di sebuah pondok kebun di Dusun II Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun.
Mendapat informasi berharga, personil Polsek Sibabangun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang sebutkan. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening bening.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)