Subang, Demokratis
Terkait rencana kegiatan pembangunan daerah irigasi Sadawarna, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menggelar konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Aula Kantor Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/6/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cipunagara, Compreng, Cibogo dan Surian, Danramil dan Kapolsek Cibogo, Pagaden dan Compreng dan para Kepala Desa di wilayah kecamatan Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang yang akan dialiri sungai Sadawarna, LSM lingkungan hidup, serta undangan lainnya.
Adapun lokasi rencana pembangunan daerah irigasi Sadawarna sendiri akan mengairi areal pertanian seluas 4.400 Ha di 3 kabupaten yaitu Kabupaten Subang, terdiri Kecamatan Cibogo (Desa Sadawarna dan Sumurbarang); Kecamatan Cipunagara (Desa Sidajaya, Sidamulya dan Tanjung); Kecamatan Compreng (Desa Kiarasari); Kabupaten Indramayu, terdiri Kecamatan Gantar (Desa Baleraja, Bantarwaru, Gantar, Mekarwaru, Sanca dan Situraja serta Kabupaten Sumedang di Kecamatan Surian (Desa Tanjung).
Dalam kata sambutannya Camat Cipunagara Drs Ubay Subarkah sebagai tuan rumah saat mengawali kegiatan sosialisasi tersebut mengucapkan selamat datang kepada para peserta dan menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyambutan kurang berkenan terkait baik akomodasi, serta tempat berlangsungnya acara ini.
Selain itu pihaknya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya sosialisasi ini, dan berharap apa-apa yang disampaikan nara sumber menjadi bekal para peserta dalam turut andil mensukseskan program ini, sehingga kelak bisa memberikan manfaat bagi orang banyak khususnya terhadap warga yang arealnya akan dialiri sungai Sadawarna.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Subang yang diwakili Kabid Tata Lingkungan Hidup Ratna Komara SP MSi menyampaikan, bila setiap perusahaan berbasis resiko harus ada AMDAL, sebagaimana diatur dalam Pemrmen LH Nomor 4 Tahun 2021.
“Ijin AMDAL sendiri kini setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, di sana diatur yang menerbitkan AMDAL pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah domainnya memberikan saran dan masukan,” ujarnya.
Kegiatan konsultasi publik ini rangkaiannya masih ada lanjutannya seperti sidang kerangka acuan dan sidang AMDAL.
Masih dalam kegiatan ini, lanjut Ratna konsultan akan merangkum apa-apa saja yang menjadi keinginan, masalah, kekhawatiran, keresahan dan harapan bagi warga yang akan dialiri irigasi Sadawarna, sehingga kelak bisa diprediksi kendala apa saja yang dimungkinkan bisa menjadi hambatan dan faktor positif yang bisa mendukung kegiatan program.
“Biasanya, faktor di awal kegiatan yang menjadi hambatan di seputar pembebasan lahan, lalu pembangunan konstruski, yang otomatis akan menggunakan alat-alat berat. Hal ini yang tentunya harus diantisipasi,” ujarnya.
Kemudian masih kata Ratna, dari hasil penggalian data dan informasi proses konsultasi publik ini akan dibuat dokumen, yang nantinya akan dijadikan dasar dan pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pihaknya berharap, karena pembangunan irigasi Sadawarna ini merupakan proyek nasional yang kelak akan memberikan manfaat terhadap warga yang akan dialiri sungai/irigasi tersebut. “Maka mari kita dorong mantapkan hal-hal yang menjadi faktor positif dan minimalisir hal faktor negatif, sehingga kelak pada saat berlangsungnya pembangunan irigasi itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Pihak BBWS yang diwakili Willy Raharjo (Anggota Direksi) mengungkapkan, bila kegiatan konsultasi publik merupakan kegiatan krusial yang cukup menentukan diterbitkannya AMDAL. Sebelumnya kegiatan serupa juga telah digelar di Kabupaten Indramayu.
“Maksud rencana dibangunnya saluran irigasi dari waduk Sadawarna yang akan dieksekusi pada 2025 mendatang untuk memenuhi kebutuhan air baku, air minum dan mengairi areal pertanian di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Subang, Sumedang dan Indramayu yang menjangkau seluas 4.400 Ha,” ujarnya.
Maka itu demi suksesnya program tersebut, pada tahapan konsultasi publik ini pihaknya meminta kerjasamanya semua stakeholder dan dukungan warga yang terdampak, guna memberikan masukan dan saran apa-apa yang sekiranya akan menjadi hambatan dan faktor pendukung, demi lancarnya keberlangsungan program.
“Sehingga kelak bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat khususnya areal yang akan dialiri sungai/irigasi yang bersumber dari bendung Sadawarna,” pungkasnya.
Di sesi terakhir acara itu, dipaparkan penjelasan teknis terkait mekanisme pelaksanaan konsultasi publik oleh konsultan Apriyani Tambunan dari PT Galih Rereka Manunggal sebagai pemenang lelang, kemudian dilanjutkan acara diskusi dan tanya-jawab. (Abh)