Rabu, November 29, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BNN Amankan Rp 28 Miliar Aset Bandar Narkoba

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Agustus 29, 2019
in Nasional
0
BNN Amankan Rp 28 Miliar Aset Bandar Narkoba
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan aset seorang bandar Narkoba dengan total nilai mencapai 28,3 miliar rupiah. Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 M2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 juta.

RELATED POSTS

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

BNN sangat menyayangkan, MA yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Diamankannya aset milik MA, diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara. (Albert S)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Jakarta, Demokratis Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi SE., MM., M.Tr.Opsla., CHRMP,, CRMP., terima kunjungan kerja...

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Jakarta, Demokratis J&T Express, jasa pengiriman berskala global kembali menghadirkan loyalty program kepada para pelanggan. Loyalty program bertajuk Berburu Cari Poin sama J&T (#BUCINSAMAJNT)...

Peserta Latma Keris Marex Tahun 2023 Berlatih Close Quarter Battle

Peserta Latma Keris Marex Tahun 2023 Berlatih Close Quarter Battle

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Sukabumi, Demokratis Para peserta Latihan Bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise (Marex) antara prajurit Korps Marinir TNI AL dan...

Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

by demokratis.co.id
November 26, 2023
0

Pamekasan, Demokratis Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto secara serentak meresmikan 12 titik air di 5 kecamatan di Pamekasan Madura, Jawa...

Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Presiden Akan Putuskan Nama Kasad Pekan Depan

by demokratis.co.id
November 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Presiden RI Joko Widodo akan memutuskan nama yang mengisi jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) pada pekan...

RECOMMENDED

Kepala SMU Negeri I Karawang Alergi Dengan Wartawan

November 29, 2023
Pengguna Jalan Tewas Akibat Tumpukan Material Rekonstruksi Jalan di Tambi Indramayu

Pengguna Jalan Tewas Akibat Tumpukan Material Rekonstruksi Jalan di Tambi Indramayu

November 29, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Sejarah Perkembangan Telepon

    Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In