Selasa, Desember 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ceceran Suap “Uang Keamanan” di Kasus OTT Indramayu

Indramayu, Demokratis

“Dapat saya jelaskan bahwa uang pengamanan untuk paket pekerjaan kontraktor biasanya diperuntukan untuk menyuap Aparat Penegak Hukum (APH), terkait dengan pemeriksaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu untuk masing-masing proyek yang diperiksa, biasanya saya meminta melalui saudara Wempi Triyoso, selaku Kepala Bidang (Kabid) jalan dan atau ke Kabid lainnya kepada kontraktor sebesar sekitar Rp200 juta yang biasanya dipakai untuk menyuap APH agar pemeriksaan APH tidak mengganggu jalannya proyek. Karena seringkali APH selalu mencari-cari kesalahan untuk mengancam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ataupun saya, yang pada akhirnya bermaksud untuk mencari uang. Akan tetapi, biasanya saya sendiri, tidak memberikan semua uangnya kepada APH, melainkan saya sisihkan sedikit untuk operasional saya atau pun saudara Supendi”.

“Pembayaran kepada APH ini sepengetahuan saudara Supendi, karena setiap ada permintaan uang dari APH, saya melaporkan kepada saudara Supendi, dan saudara Supendi memerintahkan kepada saya untuk menyelesaikan permintaan APH itu agar proyek berjalan secara kondusif kembali, artinya bahwa saudara Supendi mengetahui ada uang-uang dari kontraktor yang dipakai menyuap APH. Penerimaan uang tersebut dicatat oleh saudara Wempi Triyoso yang selanjutnya, saudara Wempi yang akan memberikan uang tersebut kepada APH atas sepengetahuan saya. Setelah itu, saya melaporkan penyelesaian permintaan APH tersebut Kepada saudara Supendi”.

Demikian kesaksian dan keterangan Omarsyah 57 tahun, kelahiran Desa Majasih Sliyeg, Indramayu, selaku Kepala Dinas PUPR dan tersangka, dalam BAP lanjutan 1 nomor 15 ketika dia hadir sebagai saksi pada persidangan tuntutan terdakwa Supendi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Juni 2020. Di bawah sumpah, pada pokoknya saksi memberi keterangan pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan penyidik KPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Kemudian saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya dan membenarkan BAP tersebut.

Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP lanjutan 2 nomor 31 yang mengungkapkan, “Dapat saya jelaskan sebagai berikut. Bahwa ada uang tersebut yang saya berikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu saudara ADLH dengan rincian sebagai berikut, pada sekitar bulan Mei 2019, saya dihubungi Kasi Intel Kejari Indramayu saudara ADRS, bahwa Kajari meminta saya untuk menemuinya di kantornya, kemudian saya datang menemuinya, dan sesampainya di ruang kerjanya, kemudian menyampaikan, bahwa dia membutuhkan uang sekitar Rp200 juta, untuk kegiatannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat. Atas permintaan tersebut, kemudian saya menghubungi KSDL kontraktor, untuk meminjam uangnya Rp200 juta, yang akan saya berikan kepada Kajari. Selanjutnya KSDL, meminjami saya uang Rp200 juta, dan keesokan harinya saya menyampaikan langsung uang tersebut kepada saudara ADRS, untuk diberikan kepada saudara ADLH”.

“Pada sekitar bulan Juli 2019, saya dihubungi Kasi Intel Kejari Indramayu saudara ADRS, bahwa saudara ADLH meminta saya untuk menemuinya di kantor. Kemudian saya datang menemuinya dan sesampai di ruang kerjanya kemudian dia menyampaikan bahwa membutuhkan uang sekitar Rp200 juta, untuk kegiatan di Kejati Provinsi Jawa Barat. Atas permintaan tersebut, kemudian saya menghubungi CKK kontraktor untuk meminjam uang Rp200 juta, yang akan saya berikan kepada Kajari. Selanjutnya CKK meminjami saya uang Rp200 juta, dan keesokan harinya saya menyampaikan langsung uang tersebut kepada saudara ADRS, untuk diberikan kepada saudara ADLH”.

“Pada sekitar bulan September 2019, saya dihubungi ajudan Kejari Indramayu saudara WND, bahwa saudara ADLH meminta saya untuk menemuinya di kantornya. Kemudian saya datang, dan sesampai di ruang kerjanya, kemudian dia menyampaikan bahwa membutuhkan uang sekitar Rp200 juta, untuk kegiatannya di Kejati Jabar. Atas permintaan tersebut, kemudian saya menyampaikan kepada saudara Wempi Triyoso mengenai kebutuhan uang seperti yang diminta Kajari”.

“Selanjutnya saudara Wempi Triyoso menghubungi Carsa ES kontraktor untuk meminta uang Rp250 juta, yang akan diberikan kepada Kajari. Selanjutnya Carsa ES mencatatnya sebagai pinjaman yang akan dibayar dengan kegiatan atau proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Dan beberapa hari kemudian, saudara Wempi Triyoso yang menyampaikan langsung uang tersebut kepada saya, selanjutnya saya memerintahkan kepada ASP supir saya, untuk memberikan uang tersebut kepada saudara WND, yang setahu saya sebagai ajudan Kajari untuk diberikan kepada saudara ADLH”.

“Bahwa ada juga uang tersebut yang saya berikan kepada Kasat Serse Polres Indramayu (AKP-SSN), dengan rincian sebagai berikut. Pada sekitar bulan Maret 2019, awalnya saudara Wempi Triyoso dipanggil oleh AKP SSN untuk diperiksa, dan dalam pemeriksaan tersebut AKP SSN menyampaikan bahwa ada pekerjaan di Dinas PUPR Tahun 2017, yang kualitasnya tidak baik, sehingga dia meminta uang kepada Wempi Triyoso sebesar Rp1 miliar untuk pengamanan perkara tersebut”.

Selanjutnya oleh karena Wempi tidak mempunyai uang, dan kontraktor yang menangani proyek tersebut tidak mau bertanggung jawab, maka kemudian saya berinisiatif meminjam uang kepada BDRDN kontraktor sebesar Rp1 miliar. Setelah saudara BDRDN menyerahkan uang tersebut, kemudian saya serahkan kepada AKP SSN melalui salah satu Kanitnya (saya lupa namanya) di Polres Indramayu.

“Selanjutnya, saya juga pernah memberikan langsung uang dan atau memerintahkan kepada Kabid terkait untuk memberikan sejumlah uang kepada sejumlah APH lainnya di wilayah Provinsi Jabar, yang nilainya sekitar Rp4 miliar. Jadi total yang uang dari rekanan yang telah saya berikan kepada APH adalah sekitar Rp6 miliar, dalam rangka pengamanan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fisik Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun saya tidak tahu yang uang sudah diberikan sendiri oleh saudara Wempi Triyoso atau DDS”.

Pada BAP lanjutan 3 nomor 55, saksi juga membenarkan keterangannya, bahwa dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada awal Januari 2019, saya pernah diberikan uang sebesar Rp40 juta. Karena saat itu ada kebutuhan untuk koordinasi ke Bandung. Yakni, di jalan by pass Soekarno Hatta, atau untuk orang Polisi Daerah (Polda) Jabar, Iptu DD di Unit 2 Kriminal Khusus.

Uang tersebut diberikan saudara PSP kontraktor langsung kepada saya, di rumah Dinas Bumek Indramayu. Setelah saya menerima uang, saya serahkan langsung pada saudara DD di Polda Jabar, selain itu tidak ada pemberian lainnya.

“Pemberian tersebut terkait proyek Banprov pada Dinas PUPR Bidang Tata Bangunan (Tabang), untuk proyek Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Timur Indramayu. Yakni, di Kecamatan Krangkeng, dengan nilai Rp17 miliar.” Demikian keterangan di 3 BAP saksi Omarsyah, dari sejumlah BAP miliknya yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Bandung 17 Juni 2020.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oush’j Dialambaqa, membenarkan dengan adanya keteranganan pada BAP OTT Supendi tersebut. Menurutnya, masyarakat dan sejumlah elemen lainnya harus lebih masif untuk mengawal dengan berbagai macam cara agar kasus tersebut tetap berjalan.

“Saya lupa namanya, karena itu kan sudah beberapa kali periode ganti Kapolres, ya. Tapi di dalam penuntutan dibacakan juga Kapolresnya, Kajarinya juga namanya disebut, kalau tidak salah. Tapi karena saya lupa,” Ujar Oush’j pada saat dimintai keterangan, Kamis (16/12/2021).

Upaya selama ini dari pihaknya telah beberapa kali mendesak KPK dengan cara berkirim surat pemberitahuan ke KPK. Di antaranya, agar KPK dapat memeriksa sejumlah nama pejabat petinggi yang ada di Polres dan Kejari Kabupaten Indramayu. Sebab, sejumlah nama yang disebut itu dapat dijadikan tersangka karena menurutnya, dari kedua lembaga yang terdapat sejumlah nama pejabat tinggi ini telah membocorkan rahasia negara.

“Tapi sampai hari ini faktanya tidak terjadi. Apakah karena KPK juga sebagian besar adalah penegak hukumnya dari polisi, termasuk apakah penyidik KPK sebagian dari kejaksaan. Yang kemudian ada hubungan emosional, supaya independen. Itu yang jadi tanda tanyanya publik,” demikian harapan Oush’j kepada sejumlah pimpinan KPK, usai diwawancara oleh Demokratis. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles