Senin, Oktober 14, 2024

Dana BOP di Pondok Pesantren Al Iklas Tidak Transparan Patut Dipertanyakan

Lebak, Demokratis

Program pemerintah melalui bantuan operasional (BOP) senilai Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 sudah dikirim ke rekening masing-masing pondok pesantren. Dana yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian Agama digunakan untuk pengadaan alat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Seperti halnya Pondok Pesantren Al Ikhlas Kampung Bungkerek/Pasir Jampang, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, belum lama ini, mendapat BOP senilai Rp 40.000.000.

Saat Demokratis menyambangi Pondok Pesantren Al Ikhlas untuk mempertanyakan anggaran BOP yang sudah diterima, Pondok Pesantren yang memiliki jumlah murid laki-laki dan perempuan sekitar 170 orang ini tampak berkerumun mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dan lebih mirisnya lagi mereka tidak menjaga jarak maupun memakai masker.

Sementara Jubaedin Ketua Madrasah saat dikonfirmasi di rumahnya, mengaku tidak tahu menahu kaitan anggaran BOP yang sudah diterima Pondok Pesantren yang dipimpinnya. Sebab, ia menyerahkannya semua kepada ketua yayasan.

“Saya tidak tahu menahu masalah Covid yang tahu hanya Mad Yani selaku ketua yayasan. Apa pun itu bentuknya, saya arahkan ke dia, termasuk bendahara keuangan,” pungkasnya sambil berlalu pergi.

Selang beberapa menit, akhirnya Mad Yani pun datang menemui wartawan. Menurutnya, BOP yang sudah diterima digunakan untuk penanganan Covid-19 sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.

“Itu sudah hal biasa kalau di dalam pondok, yang penting kita sesuai prosedur dan saya sangat faham Juknisnya dan deretan RAB pun sudah ada,” pungkasnya dengan gayanya.

Demokratis pun mempertanyakan BOP tersebut digunakan untuk kepentingan apa saja, “Untuk pengalokasian dana tersebut hampir 70 persen sudah tersalurkan, salah satunya pembelian masker, sabun, listrik, dan sisanya kami bayarkan untuk hutang pesantren selama tiga bulan sebelum dana tersebut turun,” pungkasnya dengan bahasa yang tegang.

Padahal dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) dijelaskan pengalokasian dana tersebut ada yang diwajibkan dan ada pula yang dilarang. Adapun yang dilarang yakni, uang tersebut tidak boleh disimpan di bank, dibungakan, dipinjamkan, dipakai untuk kepentingan perorangan, digunakan untuk upacara keagamaan dan lain sebagainya yang tidak ada kaitannya dengan Covid-19. Dan untuk sanksinya sendiri dituntut sesuai Undang-undang hukum yang berlaku. (Samsudin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles