Indramayu, Demokratis
Santer dikabarkan bahwa SDN 1 Margadadi diduga melakukan penjualan buku per paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Praktek penjualan tersebut dengan operandi dikelola dan dilaksanakan melalui koperasi sekolah.
Praktek dengan modus itu sudah berjalan hampir sekian waktu lama tanpa ada pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Melalui Kepala Sekolah (Kepsek) Surastono, sekolah menjual buku paket senilai Rp1.017.000, sedangkan LKS Rp120.000 per siswa.
“Lembar kerja siswa bayar seratus dua puluh ribu,” ujar sumber sekaligus wali siswa kepada Demokratis saat dimintai kebenarannya, Minggu (12/2/2023).
Sehingga, fenomena sekolah tersebut menjadi sorotan publik. Di satu sisi, buku yang menyangkut pembelajaran itu, dirasa perlu untuk siswa. Apalagi di masa pandemi ini. Ketika pembelajaran tatap muka ditangguhkan, sementara pembelajaran daring belum maksimal untuk mengupas materi yang seharusnya diajarkan kepada siswa. Dalam situasi begini, keberadaan LKS dirasa perlu untuk bahan pokok uji bagi siswa.
Namun, tetap saja, ketika LKS dipaksakan untuk dimilki siswa, sementara harga satuan per bukunya kurang terjangkau untuk ukuran masyarakat kecil, ini menjadi beban tersendiri bagi orang tua siswa.
Apalagi di masa pandemi, dimana perekonomian masyarakat banyak terganggu. Akhirnya, karena pihak guru seolah menganggap itu perlu, banyak orang tua siswa yang memaksakan membeli. Meski dengan uang hasil pinjaman. Atau, uang untuk beli beras hari itu, sehingga buku bisa terbeli tapi perut keluarga keroncongan.
Sementara itu, keberadaan Kepsek beserta jajaran belum dapat ditemui. Demokratis telah berkunjung untuk melakukan wawancara seputar proses pengajaran dan pembelajaran di sekolah tersebut. Namun, Surastono selaku Kepsek tidak ada di sekolahan.
“Kepala sekolah barusan saja keluar. Katanya sih ada rapat,” kata Dian selaku petugas kemanan sekolah, Senin (13/2/2023).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Padahal, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Sehingga, publik berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) di bawah kepemimpinan Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui dinas setempat agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi. Serta perlu juga untuk dilakukan teguran atau sanksi berupa teguran lisan agar ada perbaikan ke depan. (RT)