Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Korupsi 2 Miliar Lebih KONANN Surati BP-DAS Jabar

Indramayu, Demokratis

Diduga telah terjadi perbuatan korupsi 2 miliar lebih pada program penanaman mangrove 500 hektar di Indramayu senilai 15 miliar rupiah, temuan atau dugaan tersebut hasil investigasi Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN), sehingga dirasa perlu melayangkan surat klarifikasi ke Badan Pengelola Daerah Airan Sungai (BP-DAS) Jawa Barat di Bandung.

Nenurut KONANN klarifikasi ditujukan ke BP-DAS karena diketahui BP-DAS adalah sebagai pemilik dan pelaksana kegiatan pada program tersebut. Adapun klarifikasi tertulis yang dikirimkan tertanggal 11 Januari 2021 dengan nomor 01/PP/KONANN-IM/Klt/I/2021 itu, menjelaskan bahwa dari hasil informasi, temuan dan dugaan tim anggota KONANN dalam program tanam mangrove jenis Rizhopora-SP tersebut mulai dikerjakan sejak bulan Oktober 2020 dan selesai pada bulan Desember 2020. Program tersebut menggunakan lahan milik Kuasa Pengelola Hutan (KPH) Perusahaan Umum Kehutanan Indonesia (Perhutani) Indramayu dengan lokasi di pesisir pantai utara Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dengan lokasi kegiatan tanam berada di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Pasekan, Cantigi dan Losarang.

Selanjutnya diuraikan juga bahwa sebagian besar lahan yang digunakan penanaman secara fisik dalam bentuk empang atau tambak masih aktif dan produktif. Untuk jumlah bibit yang ditanam informasinya secara juklak-juknis sebanyak 6.600 bibit per hektar serta wajib menggunakan 6.600 batang ajir (tiang penyangga bibit terbuat dari bahan bambu). Namun di lokasi tanam faktanya terdapat 1 ajir digunakan menopang atau menyangga 2 hingga 3 bibit dengan jarak tanam terpantau hanya 40 centimeter atau 60 centimeter setiap bibit, dengan pollybag (wadah bibit) banyak yang ikut ditanam.

Mengenai pengadaan pembangunan bedeng untuk kegiatan di lokasi tanam, diperkirakan berukuran hanya 3 kali 4 meter, dinding berbahan bilik bambu, atap asbes, dengan papan informasi kegiatan ukuran diperkirakan 50 kali 50 centimeter. Bahwa diduga juga luas lahan tanam milik kelompok tani hutan (KTH) Surantaka Jaya diperkirakan hanya seluas 20 hektar (menurut data seluas 29,75 hektar) terdiri dari 4 petak empang atau tambak produktif. Kemudian dijelaskan juga bahwa KTH penerima dan pelaksana kegiatan tanam program tersebut sebanyak 9 KTH, dengan jumlah menerima anggaran senilai Rp 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah). Anggaran sebanyak itu digunakan untuk membeli bibit dan jasa harian orang kerja (HOK) dengan jumlah nilai Rp 25.600.000 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) per hektar. Penggunaan uang diterima melalui transfer ATM kepada setiap KTH.

Dipertanyakan juga bahwa menurut keterangan dari sejumlah KTH bahwa tahapan atau untuk kegiatan sulam tanaman yang mati pada program tersebut tidak ada sehingga tingkat keberhasilan program tersebut diasumsikan hanya 50 persen, lalu dipertanyakan juga kegiatan tersebut dianggap telah selesai dengan nilai keberhasilan tanam antara 90 hingga 95 persen dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Demikian temuan dan klarfikasi dari KONANN yang disampaikan ke BP-DAS, namun sayangnya hingga rilis ini diterima Demokratis, BP-DAS belum menjawab atau diduga mengabaikan klarifikasi tersebut, sehingga secara tidak langsung BP-DAS benar diduga kuat telah melakukan korupsi anggaran tanam mangrove di Indramayu senilai Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

“Surat klarifikasi tertulis dikirim melalui jasa titipan JNE dengan nomor pelanggan 10971100 serta ditembuskan kepada Kantor Balai Kuasa Pengelola Hutan (KBKPH) Sindang Indramayu dan ke kantor administratur Kuasa Pengelola Hutan (KPH) Perhutani Indramayu. Dan bila hasil publikasi atau berita Demokratis aparat hukum yang terkait juga tidak melakukan langkah-langkah penindakan maka kami akan melakukan laporan tertulis ke-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” ujar Warta selaku Sekretaris Jendral Komite Nasional Nelayan Nusantara, Senin (8/3) kepada Demokratis.

Ketika dikonfirmasi Demokratis, Rabu (10/03) pihak BP-DAS masih sulit dihubungi, jawaban yang didapat dari Kepala KBKPH Sindang Hery Waryono “no comment, silahkan bertanya langsung keBP-DAS saja”.

Klarifikasi yang didapat dari gedung KPH Perhutani Indramayu, menurut Mursid bagian perencanaan pada Rabu (10/03) mengatakan “Benar kami telah menerima surat tembusan dari KONANN, namun perlu diketahui bahwa dalam program atau kegiatan tersebut pihak kami tidak diikutsertakan dalam bentuk apapun atau tidak mengetahui sama sekali seperti apa juklak-juknisnya, kami hanya mengetahui bahwa lahan hutan mangrove di pesisir pantai utara Indramayu digunakan program tersebut, soal luasan lahan 500 hektar kami juga tidak mengetahui BP-DAS mendapat data dari pihak siapa, sekali lagi jujur saya katakan pihak kami lepas total dalam kegiatan itu, jadi mangga silahkan Demokratis langsung konfirmasi ke BP-DAS di Bandung,” demikian jelas dan saran Mursid saat dikonfirmasi disaksikan Husen selaku Resepsionis KPH Perhutani Indramayu. (S  Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles