Rabu, November 6, 2024

Diduga Melanggar PP 21 Tahun 2020, Warga Resah Adanya Proyek Pembangunan Gedung

Jakarta, Demokratis

Bahwa penyebaran corona virus (COVID-19) yang dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (Word Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus (COVID-19) pada kenyataannya tidak diterapkan dan dipatuhi oleh sebagian wilayah di DKI Jakarta. Contohnya adanya keresahan warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Proyek pembangunan kantor, pertokoan, dan fasilitasnya di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama membuat warga pemukiman sekitar pembangunan merasa resah dengan ada pekerja yang wara wiri melewati pemukiman RW. 03 di Jalan Pinang Mas X Blok UD, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dengan berlakunya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dr Dhoni Martien SH MH selaku RW 03 mewakili warganya mengatakan bahwa warga di sini merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini.

“Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”

“Kami berterimakasih kepada rekan rekan media yang sudah meluangkan waktunya tentang adanya keresahan warga kami terhadap adanya kegiatan proyek pembangunan di wilayah kami,” ujar Dhoni.

“Pemukiman kami selalu wara wiri para pekerja melewati jalan akses ke gedung tersebut,” kata Dhoni, Rabu (1/4/2020) saat ditemui di Masjid Al Musyawarah.

“Pihak pengembang seharusnya memfasilitasi warga sini. Kami tidak melarang orang keluar masuk di RW 03 akan tetapi warga disini merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini,” lanjutnya.

Dengan adanya keluhan warga RW 03 di Pinang Mas X Blok UD Pondok Indah Jakarta Selatan, seharusnya pihak terkait menindak tegas pengelola atau kontraktor berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 21l  Tahun 2020. (Albert/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles