Senin, Oktober 14, 2024

Dikibusi Warga, Nelayan dan Penjual Ikan Gagal Pesta Sabu

Tapteng, Demokratis

Personil Polres Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua laki-laki yang diduga hendak menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (14/10/2020), sekira pukul 20.20 WIB.

Dua laki-laki yang ditangkap berinisial HBZ (50), warga Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, dan CCZ (33), warga Jalan SM Raja Nomor 194, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Dari kedua laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan dan penjual ikan ini disita sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Selain dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, polisi juga mengamankan satu buah hanphone merk Troberry warna putih, satu buah hanphone merk Nokia warna hitam, dan satu buah gunting.

Menurut keterangan Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah, Ipda J Sinurat, penangkapan kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika salah satu rumah di Gang Ojolali, Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga, kerap digunakan untuk tempat pesta narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personil polisi diterjunkan ke lokasi, sekaligus melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi. Tepatnya di dalam sebuah rumah, polisi melihat beberapa orang laki-laki dan mengamankan dua orang mengaku berinisial HBZ dan CCZ.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar Sinurat, melalui pesan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Pengakuan kedua laki-laki tersebut sambung Sinurat, narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Selanjutnya polisi membawa HBZ Dan CCZ beserta barang bukti ke Mako Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles